SUKABUMI, jelajahhukum.id||Kebijakan pemerintah mengalihkan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat tidak mampu tahap dua mulai di salurkan di Desa Pasir Baru. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM tersebut senilai Rp 300 ribu plus penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 600 Ribu dan Penerima PKH tahap empat besarnya bervariasi dari 600 sampai dengan 1,2 juta ini berlangsung di Desa Pasir Baru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Senin (28/11/2022)
Untuk itu, Babinsa Desa Pasir Baru dari Koramil 0622-01/Cisolok jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Koptu Komar melaksanakan pengawalan dan pengawasan pembayaran Bansos Subsidi BBM dan Sembako Kemensos RI dan PKH Tahun 2022 untuk warga masyarakat Desa pasir Baru yang disalurkan dari pihak Kantor Pos Indonesia dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga BBM dan mengantisipasi kesulitan warga apalagi dalam perekonomian.
Koptu Komar mengatakan bahwa pengawalan dan pengawasan yang dilakukan Babinsa Ini dimulai dari pendataan, pendampingan dan pengawasan penyaluran bantuan secara bersama-sama dengan perangkat desa lainnya.
“Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk TNI-Polri untuk ikut serta pada kegiatan penyaluran bantuan sosial. Mulai dari pendataan awal di lapangan, finalisasi data sampai kegiatan pendampingan dan pengawasan saat membagikan bantuan kepada masyarakat, dengan harapan pendistribusiannya tepat sasaran sesuai dengan data yang ada, sehingga tidak ada kesan asal-asalan, yang justru dapat memicu terjadinya permasalahan sosial di tengah kehidupan masyarakat terkait bantuan sosial ini,” pungkasnya.
(Novita)