• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polsek Muntok Selesaikan Penanganan Kasus Penipuan Dengan Restorative Justice

    Selasa, 10/25/2022 05:44:00 PM WIB Last Updated 2022-10-25T10:44:15Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id||Bangka Barat - Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan 


    Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, dilakukan oleh Polres Bangka Barat yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara penipuan, Selasa (25/10/2022) 


    Seperti yang telah dilakukan oleh SN (36) warga Kampung Tanjung Rt 003/014, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat terhadap PA (39) warga Kampung Sungai Daeng Rt 002/003 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. 


    Yang berawal pada hari Jum'at tanggal 13 November 2020 sekira pukul 18.00 Wib, terlapor (SN) datang ke rumah kontrakan pelapor / korban (PA) dengan maksud untuk meminjam Uang sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk menjemput keluarga (SN) dan terlapor (SN) berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama 1 (satu) mingguan.


    Namun kenyataan berkata lain, terlapor (SN) setelah mendaptakan uang tersebut langsung tidak bisa di hubungi oleh pelapor/korban (PA) sampai-sampai pelapor / korban mendatangi rumah terlapor, namun terlapor sudah tidak ada di rumah lagi dan atas kejadian tersebut pelapor / korban (PA) mendatangi Polsek Muntok guna melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muntok. 


    Dan pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2022, terlapor (SN) dan pelapor/korban (PA) mendatangi Ruangan Unit Reskrim Polsek Muntok untuk membuat surat kesepakatan berdamai dan (SN) sudah mengakui bahwa perbuatannya adalah salah dan (SN) bersedia mengembalikan Uang yang telah di pinjam kepada pelapor / korban (PA) sejumlah Rp. 2.800.000; (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 


    Setelah Mendapatkan Kesepakatan Bersama antara terlapor (SN) dan pelapor/Korban (PA), maka kedua belah pihak Meminta dilakukan penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative (Restorative justice). 


    Menanggapi permintaan tersebut dan mendukung Progam dari Kapolri berkaitan dengan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative maka Kanit dan anggota Unit Reskrim Polsek Muntok serta Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Tokoh Pemuda, Pelapor/korban serta keluarga Terlapor melakukan Kegiatan Gelar Khusus penyelesaian Perkara.



    Kapolsek Muntok AKP TIYAN TALINGGA, S. T.,M.T seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan tentang penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan Restorative (Restorative Justice) atas Tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terlapor SN. 


    “Dimana Terlapor dan Keluarganya telah meminta maaf kepada Pelapor,/korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai," pungkas Kapolsek Mentok.


    Reporter: Hariyono

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini