• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum EDMD dan Partner Law Firm Akan Melaporkan Balik Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kliennya

    Sabtu, 10/08/2022 03:25:00 PM WIB Last Updated 2022-10-08T08:45:14Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Terduga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sdri Nurul Hikmah Alias Nita akan dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum nya atas nama klien Maryati S.Pd.I. Nama baiknya merasa di fitnah atas tuduhan menggelapkan dana pembangunan sekolah MDTA Nurul Nabila Al-katam di kampung pondok anyar RT 01 RW 04 Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten sukabumi Jawa Barat, Sabtu (08/10/2022) 


    Kuasa hukum dari EDMD & Partner Law Firm yang diketuai langsung oleh Efri Darlin Marto Dachi S.E, S.H, CPM, CPA, CPCLE, CPL  Akan melaporkan balik, karena klien nya yang diduga telah di fitnah serta dicemarkan nama baiknya. 


    Saat di konfirmasi awak media bung Dachi sapaan akrabnya menjelaskan, betul saat ini saya bersama tim akan mendampingi dan melakukan upaya hukum serta tindakan hukum yang dianggap perlu oleh kami penerima kuasa dan juga membela hak-hak serta kepentingan hukum berdasarkan undang-undang serta peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi tidak terbatas pada KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainya guna tercapainya maksud dan tujuan pemberi kuasa ini kepada kami.


    "Ini kami akan segera selesaikan, karena menurut kami ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kegiatan pendidikan agama. Kuasa ini diberikan kuasa penuh yang mana akan dipergunakan oleh advokat/konsultan hukum, atas klien saya ini di duga dicemarkan nama baiknya atau di fitnah dengan tuduhan menggelapkan dana pembangunan untuk MDTA Nurul Nabila Al-Katam oleh Sdri Nurul Hikmah alias Nita dan harus mengembalikan sejumlah yang yang sudah dibangunkan," ungkapnya.


    Di kesempatan yang sama, Ibu Maryati sebagai kepala sekolah di MDTA Nurul Nabila Al-katam menjelaskan, saya sebagai kepala sekolah juga sebagai pengelola dana yang dihibahkan oleh ibu Nita (Nama panggilan akrab). Secara tiba-tiba saya di laporkan dan di gugat oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.



    "Total uang yang di hibahkan oleh bu Nita sejumlah Rp 130 juta dengan rincian bangunan gedung yang sudah di realisasikan Rp 80 juta, Sarana dan prasarana Rp 30 juta, Aula Rp 35 juta. Uang itu sudah direalisasikan ke bangunan, alhamdulillah sekarang bangunan tersebut sudah berdiri.


    Tapi yang jadi masalah saya, lanjut Maryati, kenapa saya digugat, dilaporkan ke pihak pengadilan Negeri Cibadak. Warga dikampung pondok anyar pun mengetahui serta dibangunkan nya secara gotong royong bersama-sama. Lalu yang menjadi permasalahan nya saya dimana?


    "Itu kan katanya shodaqoh yang dihibahkan, tapi sekarang minta di balikan kembali," kata Maryati.


    Saya berharap masalah ini secepatnya selesai dan tidak berlarut-larut, karena kasian anak-anak yang belajar di MDTA tersebut.


    "Saya pun sudah memberikan kuasa penuh ke kantor hukum EDMD & Partner Law Firm," jelasnya.



    Sementara itu salah satu perwakilan warga, Miftah mengatakan kami sebagai warga Kampung Pondok Anyar merasa keberatan dengan adanya permasalahan ini terhadap ibu Nita yang sebagai donatur di MDTA Nurul Nabila Al-Katam yang minta dana nya dikembalikan.


    "Anak kami yang sekolah di MDTA terganggu selama dua minggu ini, anak-anak tidak ada kegiatan belajar mengajar. Saya berharap masalah ini segera selesai," pungkasnya.


    Reporter: Hilman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini