• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Urgensi Mediator Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice

    Selasa, 9/13/2022 07:58:00 AM WIB Last Updated 2022-09-13T00:58:41Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.


    Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


    Penyelesaian perkara/tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam penyelesaian tindak pidana dan pembaharuan sistem peradilan pidana. 


    Aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan, mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


    Dasar Hukum Penyelesaian Tindak Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice


    Pembaharuan hukum pidana dewasa ini tidak lagi menggunakan pendekatan retributive melainkan berkembang kearah restorative dimana diketahui bahwa penyelesaian perkara pidana melalui jalur legal formal dirasa belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap menurunnya jumlah kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, masih banyaknya tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat yang ditangani melalui jalur legal formal membawa dampak yang sangat luas tidak hanya menyebabkan terjadinya over kapasitaas di lembaga pemasyarakatan akan tetapi juga berdampak kepada keuangan negara, tidak bisa dipungkiri bahwa terjadinya over kapasitas di lembaga pemasyarakatan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.


    Sejalan dengan perubahan dan perkembangan zaman tersebut, pola hidup dan tuntutan manusia yang diterjemahkan dalam bentuk kebutuhan dan keinginan guna merefleksikan diri semakin menjadi nyata dan terbuka. Peradaban pada manusia tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ilmu pengetahuan itu akan memberikan wawasan keilmuan, sosial dan budaya yang dapat membentuk peradaban manusia.


    Secara ekspilist belum ada Undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan Restorative Justice, dan masih diatur dalam beberapa peraturan. Ditingkat Kepolisian, KAPOLRI telang mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 6 PERKAP Nomor 8 tahun 2021 menetukan syarat formil penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yakni telah ada pedamain dari kedua belah pihak, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamain dan ditandatangi oleh para pihak. Bahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebenarnya telah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Kejasaan Republik Indonesia (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal 4 ayat (2) huruf g PERJA ini, mengatur tentang syarat Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka. Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada Korban dan Tersangka, yang dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Untuk keperluan upaya perdamaian, Dalam hal dianggap perlu upaya perdamaian dapat melibatkan keluaga Korban/Tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait. Pihak lain yang dimaksudkan adalah Mediator. 


    Urgensi Mediator Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)


    Kehadiran Mediator sangatlah dimungkinkan untuk membantu dan ikut terlibat secara aktif dalam penyelesaian perkara pidana dengan penyelesaian secara non-penal melalu proses mediasi (perdamaian). Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator itu sendiri adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa atau perkara (perkara pidana) tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice yang melibatkan Mediator, tentunya harus diperhatikan prinsip-prinsip sebagai seorang mediator. Komitmen untuk menghormati hak-hak individu harus menjadi dasar pelaksanaan proses termasuk didalamnya hak-hak para pihak dan berusaha memberikan nasihat sebelum kesepakatan dibuat. Mediator harus netral dan tidak berpihak antara korban dan pelaku, harus menjaga kerahasian para pihak dan menghormati lembaga lain yang juga menjadi mediator dalam kasus yang ditangani,  harus memfasilitasi pihak yang lebih lemah dengan negosiasi. Mediator harus menjunjung tinggi standar moral publik dalam mediasi dan dalam mengajukan kesepakatan. Mediator tidak boleh memiliki peran lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut serta memiliki komitmen untuk meningkatkan praktik yang tercermin pada saat pelaksanaan kegiatan dan kepribadian yang dibangun mediator.


    Salam Mediasi

    Sumber: EFRI DARLIN MARTO DACHI SE.,SH.,CPM.,CPA, CPCLE.,CPL 

    (Advokat dan Mediator Bersetifikat).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini