• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Upaya Berantas Narkoba, Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Himbauan

    Jumat, 9/02/2022 12:31:00 AM WIB Last Updated 2022-09-01T17:35:02Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id||Bangka Barat - Polres Bangka Barat terus mengoptimalkan berbagai strategi guna menangkal peredaraan dan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya memasang spanduk himbauan anti narkoba pada titik-titik strategis sebagai upaya dalam memberantas Narkoba.


    Hal tersebut dapat dilihat Pada Baliho Spanduk yang dipasang – pasang di papan reklame,bertempat Jalan lorong pasar Mentok yang bertuliskan “Stop Narkoba, tidak ada ampun untuk bandar dan pengedar narkoba, hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukum mati“. Begitu Bunyi Spanduk yang terpasang di salah satu sudut kota Mentok. 


    "Kita pasang Baliho Spanduk himbauan di lokasi strategis serta titik yang terlihat jelas oleh masyarakat sebagai upaya memberantas Narkoba, dengan pemasangan himbauan ini diharapkan masyarakat memahami akan bahaya Narkoba," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K., Selasa (01/09/2022) 


    Kapolres Bangka Barat menambahkan, bahwa pihaknya siap bersinergi dan bekerjasama dengan warga dalam menumpas barang haram yang dapat merusak penerus bangsa ini khususnya di wilayah hukum Polres Bangka Barat.


    Reporter: Yudi Candra

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini