Jelajahhukum.id||Bangka Barat - Tim Srigala Polsek Tempilang melaksanakan patroli rutin yang di tingkatkan dalam rangka melaksanakan atensi Kapolri dalam memberantas Narkoba, perjudian, ilegal mining, ilegal loging, penyalahgunaan BBM dan penyelewengan LPG di wilayah hukum Polsek Tempilang.
Sesuai penekanan Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Presetiyo, S.I.K kepada seluruh jajarannya dalam menindak lanjuti atensi Kapolri seperti di kutip pada rapat Gelar Operasional Polda Kepulauan Babel, Senin (29/8/2022) kemarin.
Kapolda Kepulauan Babel Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra. I, SH menekankan kepada seluruh jajaran Kepolisian Polda Kepulauan Babel agar segera melakukan kegiatan yang menjadi atensi Kapolri, sehingga memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Dalam mengaplikasikan perintah pimpinan tersebut Iptu A. Mukhlis, SH, SE selaku Kapolsek Tempilang memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli dengan meningkatkan intensitas kegiatannya, sehingga dapat sedini mungkin mengantisipasi kemungkinan kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tempilang.
Pada saat Tim Srigala Polsek Tempilang melaksanakan patroli KRYD di dapati seorang perempuan bernama Diana alias Dayang (32), warga Desa Simpang Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.
Diduga Diana melakukan penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Tim Srigala yang merupakan gabungan unit Res-Intel Polsek Tempilang melakukan pengungkapan Tindak Pidana "Penyalahgunaan Narkotika" sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2009 dan mengamankan pelaku di Mako Polsek Tempilang Polres Bangka Barat, Senin (30/8/2022).
Kapolsek Tempilang mengatakan, kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk lebih aktif lagi guna melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tempilang, tak pelak kegiatan patroli yang dilaksanakan membuahkan hasil.
"Dimana berawal Tim Srigala Polsek Tempilang yang di pimpin KA. Tim Bripka Jhon Frengky, SH mendapati seorang warga yang mengalami laka tunggal kemudian dengan sigapnya tim patroli KRYD membantu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan membawa korban ke Puskesmas Tempilang," tuturnya.
Pada saat Anggota menanyakan identitas korban, lanjut Kapolsek, korban merasa ketakutan dan Tim Srigala mencurigainya terhadap ekspresi korban kecelakaan tunggal tersebut dan langsung menggeledah Tmtas korban dan di temukan 2 (Dua) pack plastik klip bening kosong.
"Selanjutnya Korban Laka tersebut dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk dikembangan interogasinya, setelah di Introgasi wanita tersebut mengakui bernama Saudari Diana alias Dayang yang berasal dari Desa Simpang Ibul Kecamtan Simpang Teritip," ucapnya.
Kapolsek Tempilang pun menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan petugas dengan di dampingi ketua RT setempat diketahui membawa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di simpan didalam BRA (BH) yang di pakai pada saat itu.
"Saat Ketua RT setempat turut menyaksikan penggeledahan pada wanita tersebut, mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di bawa oleh wanita tersebut yang di simpan di dalam BRA (BH) yang di pakai pada saat itu, selanjutnya wanita tersebut mengeluarkan 1(Satu) bungkus Kotak Rokok kosong yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) buah Plastik Klip yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1(Satu) potongan sedotan plastik Warna Hijau yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) Plastik Klip yang dalamnya berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu," ungkapnya.
Dari Pengakuan Wanita tersebut, masih kata Kapolsek, Narkotika jenis sabu yang di bawanya adalah Milik Suaminya yang bernama Sdr RENDI yang berada di Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang.
Saat di mintai keterangan, Diana alias Dayang mengungkapkan bahwa dirinya hanya di suruh suaminya untuk mengambil dan mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut kepada suaminya yang bernama RENDI, yang saat kejadian berada di Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
"Hasil dari pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diamankan yaitu 4 (Empat) Bungkus Plastik Bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) Pak plastik Klip Bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) Helai Plastik Klip Bening kosong ukuran besar, 1 (satu) potongan sedotan plastik warna Hijau, 1 (satu) bungkus kotak rokok Kosong Merk ESSE CHANGE DOUBLE, 1 (satu) Unit Hp merk Realme warna Biru, 1 (satu) unit sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Biru dengan Nopol BN 5833 NR," jelasnya.
Kemudian Iptu A. Mukhlis,SH,.SE atas petunjuk Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, S.I.K melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Hariyono