• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Setelah Kepala MI se-Kota Bogor, Sembilan Bintang Somasi Petinggi Kemenag Kota Bogor

    Selasa, 9/13/2022 04:31:00 PM WIB Last Updated 2022-09-13T09:34:36Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Pasca somasi Kepala MI se-Kota Bogor, Kantor Hukum Sembilan Bintang juga melayangkan surat somasi kepada jajaran petinggi Kemenag Kota Bogor, Kamis (8/9/2022).


    Kali ini Kuasa Hukum AM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner melayangkan Somasi Ke jajaran kepala di Kementerian Agama Kota Bogor tindak lanjut atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggandaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 Kota Bogor yang telah menjerat AM saat ini.


    Setelah melayangkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor, kuasa hukum AM kembali melayangkan somasi ke jajaran petinggi Kementerian Agama Kota Bogor. Berdasarkan surat somasi Nomor 442/SBLO/Srt.Som/IX/2022 merupakan bentuk peringatan atas adanya dugaan “pemufakatan Jahat” dan “Pembiaran”  dalam Pengelolaan dana BOS tahun Anggaran 2017-2018 terkait Penggandaan Soal Ujian Madrasah.



    Kuasa Hukum AM dari Kantor Hukum Sembilan bintang menjelaskan bahwa Somasi tersebut ditujukan kepada :

    1. Kepala Kementerian Agama Kota Bogor;

    2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Bogor; 

    3. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bogor; dan

    3. Kepala Pengawas Madrasah Kemenag Kota Bogor.


    Pasalnya mereka merupakan selaku Pengarah, Penasihat dan Pembina dalam susunan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019 sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian agama Kota Bogor Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019.


    Kuasa Hukum AM melanjutkan, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kementrian Agama Kota Bogor, harusnya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penasehat, Pengarah serta Pembina, yang mana apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal.


    "Sebagai penasihat, pengarah serta pembina harusnya memberikan saran ataupun kritik bahkan keputusan yang bisa menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum bukan justru membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan," ucapnya Rd Anggi T Ismail,SH.



    Tentunya Hal tersebut menunjukan tidak berjalannya Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Kota Bogor sebagaimana diatur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, sehingga patut diduga telah terjadi “Permufakatan Jahat” dan “Pembiaran” sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi “korban” didalam perkara ini.


    Selain itu Kuasa AM menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 ayat (10) dan ayat (15) serta Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dan ayat (8) ada kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil yang harus dipatuhi yakni dengan segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama di bidang keuangan. Selain itu juga wajib membimbing bawahan, akan tetapi dalam hal ini kami menduga telah dilanggar oleh Kepala Kementerian Agama, Kepala Sub Bagian TU, Kasi Pendidikan Madrasah serta Ketua Pokjawas Madrasah Kota Bogor yang menyebabkan permasalahan ini terjadi.


    Seharusnya sebagai penasihat, Pembina dan pengarah di KKMI Kota Bogor sejak awal jangan ada tindakan atau perbuatan “pembiaran” yang menyebabkan permasalahan ini terjadi, tentunya perbuatan pembiaran tersebut sudah dikategorikan melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisikan "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan."



    Jika kembali kepada cita hukum serta supremasi hukum, aparat penegak hukum harus menarik jajaran kemenag kota bogor menjadi tersangka / terdakwa, karena sudah jelas berdasarkan fakta serta yuridis, perbuatan pembiaran terhadap bawahannya merupakan kesalahan sehingga unsur pidana sebagaimana diatas telah masuk unsur.


    "Namun fakta nya hari ini tidak sama sekali, ada apa? Jika kejaksaan negeri bogor tidak mampu menegakan hukum sebagaimana mestinya, sudah seyogyanya jajaran diatasnya harus membuka kembali tabir kegelapan dugaan tindak pidana korupsi penggandaan jasa yang bersumber dari kesepakatan tersebut. Sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini