Jelajahhukum.id||Sukabumi - Jajaran Kepolisian dari Polsek Nagrak Polres Sukabumi yang dipimpin Kapolsek Iptu Teguh Putra Hidayat berhasil menangkap oknum pelajar SMK yang diduga hendak tawuran, di Jalan Raya Jilegong Desa Balaikambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/09/20222) sekira pukul 10:13 wib.
Teguh menjelaskan bahwa jajarannya telah menangkap 4 (empat) oknum pelajar SMK yang diduga akan melakukan tawuran yaitu R (19 tahun), M (18 tahun), D (17 tahun) dan F (18 tahun).
"Kami masih mengejar lima orang pelaku tawuran yang identitasnya sudah kami ketahui," tegas Iptu Teguh Putra Hidayat.
Dalam penangkapan terhadap oknum pelajar, yang diduga akan tawuran tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) senjata tajam berupa samurai, gergaji dan clurit.
Menurut Teguh, penangkapan para pelaku tawuran tersebut merupakan pengembangan penyelidikan dengan adanya Video viral tawuran yang tersebar di medsos dengan durasi 29 detik di Jalan Raya Jilegong Kecamatan Nagrak pada hari Minggu (18/09/2022) sekitar pukul 02:00 Wib.
Pada Video tersebut, para pelaku dengan mengendarai sepeda motor, menyerang warga yang sedang melaksanakan ronda malam dengan senjata tajam.
(*red)