Jelajahhukum.id||Sukabumi - Pemerintah Desa Citepus bersama dengan PT Pos Indonesia menggelar acara penyaluran BLT-BBM Subsidi dan program sembako tunai atau BPNT kepada 1332 KPM. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/09/2022).
Saat di wawancarai awak media Kepala Desa Citepus Koswara mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami beserta PT POS INDONESIA menyalurkan bantuan BLT BBM serta BPNT kepada 1322 KPM yang terbagi menjadi tiga kedusunan dan hari ini kegiatan tersebut khususnya untuk dusun satu dan dusun dua, karena dengan satu alasan supaya agar tidak berkerumun, supaya tidak terlalu numpuk.
"Insha Allah mudah-mudahan hari ini bisa berjalan dengan lancar dan bermanfaat, saya selaku kepala desa citepus sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat, mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat meringankan beban kebutuhan masyarakat akibat dampak dari kenaikan harga BBM," jelasnya.
Bantuan tersebut di terima oleh KPM senilai Rp 500 ribu rupiah, lanjut Koswara, untuk rinciannya per KPM ini mendapatkan Rp 300 ribu BLT BBM untuk dua bulan, dimana perbulannya itu Rp 150 ribu dan yang Rp 200 ribu nya itu bantuan sembako, jadi total per-KPM nya itu Rp 500 ribu rupiah dan tidak ada potongan.
"Kami sudah menginstruksikan dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa pembagian bantuan ini tidak ada pemotongan. Jikalau ada pemotongan itu diluar tanggung jawab Desa, karena kami sudah mensosialisasikan bantuan ini tidak ada potongan sepeserpun," pungkasnya.
Acara penyaluran bantuan BLT BBM dan program sembako tunai ini di hadiri oleh PT POS INDONESIA, babinsa, babinkamtibmas, kepala Desa dan perangkat Desa lainnya serta para KPM
Reporter: Andi