Jelajahhukum.id||Sukabumi - Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Sukabumi yang di Pimpin Deni Gunawan melaksanakan rapat dengan Mitra Kerja bersama pihak Pemerintah Daerah atau dalam hal ini OPD, di antaranya Bapelitbangda, Bagian Hukum Setda dan Kesra Setda.
Di Raker tersebut, Komisi II bersama Mitra kerja membahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) atau Corporate Sosialis Responsibility (CSR). Raker dilaksanakan di kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jum'at (30/9/2022).
Seusai acara, Kepala Bapelitbangda H Asep Abdul Wasit menyampaikan, sesuai dengan hasil bamus yang kemaren di lakukan oleh DPRD, bahwa hari ini merupakan tahapan berikutnya berkenaan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TJSPKBL atau CSR.
"Ini baru tahapan kerja pertama dan akan ada rapat-rapat berikutnya sampai dengan selesai, seperti biasa kita secara bersama-sama melakukan pembahasan. Tentu saja yang namanya pembahasan harus komperhensif,harus detail, harus di kaji dari berbagai sisi, sehingga peraturan daerah ini di tetapkan betul-betul bisa menjadi referensi hukum pada pelaksanaannya," ungkap Asep Abdul Wasit.
Ia pun menjelaskan bahwa tujuan nya menyamakan persepsi, sebab Perda itukan melakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, barangkali nanti melihat apakah secara substantif dan komperhensif, sudah terbahas atau belum.
"Saya kira ini akan terus bergulir, tetapi yang pasti tentu saja di harapkan di tahun 2022 ini Perda ini sudah bisa di selesaikan, kemudian juga sampai dengan selesai evaluasi di provinsi," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan menambahkan, Ya pembahasan hari ini baru dalam tahap kita mendengarkan Naskah Kajian dari akademis ya, sehingga dalam pembahasan berikutnya sudah sempurna posisi dari lembaga DPRD itu jelas adanya, nanti dalam tim fasilitasi atau menerima laporan dari Triwulan terakhir bersama bupati ada.
"Pembahasan sejak bamus ini yaitu di hari Rabu, Kamis dan Jumat, perihal pembahasan poin pasal per pasal, sehingga di kejar waktu. Mudah-mudahan di minggu depan sudah kelar, semoga awal bulan Oktober sudah ada penetapan," pungkasnya.
Reporter: Aep