• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    PT Pos Indonesia Bersama Pemdes Cikakak Salurkan BLT BBM dan BPNT Kepada 583 KPM

    Rabu, 9/14/2022 07:04:00 PM WIB Last Updated 2022-09-14T12:04:37Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Melalui PT Pos Indonesia bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Cikakak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan BLT sembako (BPNT) kepada 583 KPM. Acara digelarbdi Aula Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa barat, Rabu (14/09/2022).


    Sebanyak 583 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Cikakak menjadi penerima bantuan BLT-BBM dan BLT Sembako.


    Kepala Desa Cikakak Dede Mulyadi, berharap bantuan BLT-BBM dan BLT sembako ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.


    "Bantuan ini akibat kenaikan harga BBM, sehingga Pemerintah mengucurkan bantuan BLT BBM sekaligus BLT sembako," ungkapnya.


    Dede Mulyadi pun menjelaskan bahwa total bantuan yang diserahkan sebanyak Rp 500 ribu dengan rincian bantuan BLT BBM Rp 300 ribu untuk dua bulan (September-Oktober) dan BLT sembako Rp 200 ribu untuk satu bulan (September).


    "Bantuan tersebut harus digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan penerima manfaat. Jangan untuk beli yang tidak penting, gunakan untuk membeli sembako,” tuturnya.



    BLT BBM dan BLT sembako yang disalurkan ini merupakan tahap pertama, lanjut Dede, dengan adanya bantuan ini agar bisa langsung membantu menggerakkan ekonomi di wilayah, khususnya Desa Cikakak.


    "Penyaluran bantuan tidak ada pemotongan sama sekali dan di berikan secara tunai," pungkasnya.


    (Novita)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini