Jelajahhukum.id||Sukabumi - Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan saat jumpa pers. Rabu, (14/9/2022) tentang ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke negara di timur tengah bertempat di Mapolres Sukabumi, siang tadi.
Jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jawa barat amankan enam orang tersangka diduga terlibat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ke enam orang tersebut berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.
Adapun korbannya berjumlah 8 orang merupakan perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.
"Untuk modus pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi polda jabar, 13 September 2022," ungkap Waka Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda kepada awak media.
"Identitas korban ada dari lampung tiga orang, sukabumi kota satu orang, kabupaten Sukabumi ada tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur," sambungnya.
Modus operandinya yaitu awalnya para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
"Para tersangka menggunakan jasa ilegal, setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan yaitu ilegal, terungkapnya itu kanit PPA melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat," terangnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan langsung berhubungan dengan para korban saat menjalankan aksinya.
"Langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya," timpalnya.
"Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan beda beda lokasi ada dua negara tujuannya Uni emirat arab dan arab saudi, mereka tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya," imbuhnya.
Masih kata Ruskan, para pekerja atau korban ini menggunakan visa jiarah atau umroh dan para korban tidak ada yang dibawah umur dan direkrut pada posisi rentan secara hukum artinya rentan dalam ekonomi.
"Korban nya ada 9 orang seperti yang dijelaskan tadi, anacaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta. Ada DPO jadi beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal masih DPO juga," bebernya.
Dilokasi berbeda, Kanit PPA Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti dalam keterangannya menegaskan hasil pemeriksaan sementara awalnya tersangka I, M dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, dengan bujukan akan memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan bahwa prosesnya legal yaitu melalui perusahaan pengarah tenaga kerja.
"Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA," tegasnya.
Lanjut Bayu Sunarti, pada saat para korban di tampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J,I, MF dan DA dan tersangka LS dan HA juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO, yang membiayai seluruh proses.
"Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri, proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi," ucapnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.
(Tim)