Jelajahhukum.id||Bandung - Dugaan Adanya Benturan Kepentingan dan penyalahgunaan wewenang serta melanggar prosedur dalam Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten Bandung. Potensi Dugaan Adanya Korupsi Kuat Sudah Sampai Terendus KPK RI karena ada pihak yang secara resmi melaporkan ke KPK RI.
Proyek Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten Bandung Menuai Polemik karena melakukan tender/lelang dan Proses Pembangunan RSUD tersebut Sudah Berjalan ditengah belum selesainya terkait kejelasan perizinan, antara lain status alih fungsi dari zona Hijau ke Kuning, Status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang dimana seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukum nya dulu, setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan.
Bahkan Hasil Analisa Penelitian Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Menyampaikan Hal Sebagai Berikut:
Pemerintah kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender terkait Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenang nya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp 24.315.874.754,00
Diketahui Bahwa tanah yang menjadi lahan pembangunan Rumah Sakit tersebut merupakan HGU PTPN .
Dengan Dasar Adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bandung dengan PTPN VIII Nomor 593.22.3/PKS.03-Ksm/2022 dan Nomor PRJ/1./745/III/2022 Tanggal 2 Maret 2022 tentang Pinjam Pakai Lahan HGU PTPN VIII, untuk Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bagi Kepentingan Umum di Wilayah Kabupaten Bandung.
Perlu Diketahui Bahwa PTPN VIII Bukanlah Pemilik atas lahan tersebut melainkan adalah pemegang Sertifikat HGU /Pengelola atas Tanah Tersebut yang digunakan untuk Perkebunan.
Selanjutnya Pemerintah kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenang nya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp 24.315.874.754,00 yang dimana Pemenang Tender tersebut adalah PT. DEBITINDO JAYA dan Tahap Proses Pembangunan pun sudah dilakukan.
Akan Tetapi Ternyata Pemerintah Kabupaten Bandung Baru Melakukan Permohonan Hak Atas Tanah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Tersebut Baru Pada Tanggal 28 Juni 2022 Kepada Kementerian Agraria Dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Bahkan Mendapatkan saran dari BPKP Jawa barat agar jangan Sampai ada Benturan Kepentingan.
Terkait untuk pembangunan Rumah Sakit Kertasari baru keluar izin pendirian gedung dan bangunan (PBG) dengan Nomor PBG-320431-27062022 Pada Agustus Tahun 2022, yang dimana Melakukan tender /lelang dan Proses Pembangunan RSUD tersebut Sudah Berjalan ditengah belum selesainya terkait kejelasan perizinan antara lain status alih fungsi dari zona Hijau ke Kuning, status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang dimana Seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukum nya dulu setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan.
Apakah Ini dibenarkan dan Diperbolehkan?
Rekam jejak PT DEBITINDO JAYA
Selanjutnya Perusahaan Pemenang Tender tersebut ternyata perusahaan yang bermasalah dan Fiktif keberadaannya yaitu PT DEBITINDO JAYA.
Yang ternyata PT DEBITINDO JAYA tersebut adalah perusahan yang sempat disorot oleh penegak Hukum terkait pemenang Tender, karena temuan Kasus Korupsi yang dibongkar oleh Gubernur saat itu yaitu Basuki Tjahaja purnama alias Ahok, yang dimana Gubernur Ahok bersitegang dengan DPRD yang ditudingnya mengubah APBD 2015 yang telah diketok tanpa lewat e-budgeting. Di APBD buatan DPRD itu terdapat proyek fiktif alias dana siluman. Untuk menguatkan tudingannya, Ahok membongkar APBD 2014, di mana di dalamnya terdapat pengadaan UPS Rp 5 miliar lebih persekolah yang mencurigakan
PT Debitindo Jaya yang mengadakan UPS untuk SMKN 17 senilai Rp 5.831.408.000. Perusahaan tersebut dalam situs LPSE tercatat beralamat di JL. H. TEN I NO. 1 RT.002 RW.001 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun saat dikonfirmasi, nomor telepon yang didapat dari situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ternyata nomor yang tercantum bukan nomor kantor tetapi nomor rumah. "
Dan ternyata Hal Serupa Kini terjadi Di Kabupaten Bandung yang dimana DEBITINDO JAYA tersebut menjadi perusahaan pemenang tender proyek Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten Bandung Ironisnya, tidak satupun tenaga ahli sesuai dengan sertifikat badan usaha ( SBU) PT DEBITINDO JAYA
Jika merujuk pada Permen PU No 19/PRT/M/2014. Kelemahan PT Debitindo pada saat tender yang seharusnya digugurkan, yakni domisili melanggar Permen PU No 19/PRT/M/2014.
Domisili
Berdasarkan dokumen tender yang diupload, PT Debitindo menjadi peserta tender dengan mencantumkan domisili di Jalan Haji Ten I No 1 Rt 002/001 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan NPWP: 01.566.868.4-003.000.
Padahal, perusahaan berdomisili di atas lahan peruntukkan pemukiman tidak dibolehkan. Kantor yang digunakan perusahaan itu adalah rumah kontrakan.
Hal ini diduga bahwa lelangnya diarahkan atau dikondisikan, sementara perusahaan pemenang merupakan rental atau bendera pinjaman, yang dimana ternyata ada permainan Oknum Dinas PUTR.
USUT PUNYA USUT TERNYATA REKAM JEJAK PT DEBITINDO JAYA SEBAGAI BERIKUT;
Diketahui, bahwa PT Debitindo Jaya sebelum tutup domisili di Jln Haji Ten Rawamangun itu, cacat hukum dan bahkan terancam diblakclist karena ikut tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemprov DKI tahun 2014 untuk SMKN 17 Jakarta senilai Rp 5.831.408.000 yang kasusnya sampai bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan juga diduga melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Centre of Excellence Industri Petrokimia di Kompleks Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Unitirta) Banten, dimana posisi perusahaan PT Debitindo Jaya sebagai pinjaman atau rental.
Rekam jejak dari PT DEBITINDO JAYA mulai dari lelang sampai pada pembuktian kualifikasi sudah banyak timbul permasalahan dengan status PT.Debitindo Jaya, baik menyangkut SKT dan SKA yang diduga hasil scanning, Panitia (ULP) seolah tutup mata.
Sedangkan untuk pelaksanaan dilapangan, bahwa PT Debitindo Jaya tidak pernah melakukan kegiatan melainkan diberikan kepada pihak ketiga (PT Debitindo Jaya hanya meminjamkan Perusahaan terhadap Pelaksana).
Perlu diketahui ternyata jika melihat dari sistem Informasi konstruksi PUTR ternyata ada pemberitahuan serius terhadap PT Debitindo Jaya tersebut, antara lain sebagai berikut:
Selanjutnya Bukti Bahwa PT DEBITINDO JAYA bermasalah antara lain sebagai berikut;
Yang dimana pada Tahun 2021 PT DEBITINDO JAYA Adalah pemenang tender proyek di Kayong Kalimantan barat yaitu proyek Pembangunan gedung sekolah SDN 13 Sungai Kecil ini diketahui bersumber dana APBN Murni 2021 dengan pagu pekerjaan 3 Miliar lebih, yang dimenangkan oleh PT Debitindo Jaya.
Bahkan Bisa Dilihat Dari Situs Resmi Halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ternyata PT . Debitindo Jaya bukan Sekali dua Kali Masuk kedalam Pusaran Masalah Perkara Pidana Khusus Yaitu Korupsi seperti Hal Contoh Dibawah Ini:
Jika melihat dari apa yang kami sampaikan Diatas ini bukanlah Asumsi atau berita hoax akan tetapi fakta dan sungguh sangat Janggal sekali, jelas-jelas perusahaan yang sebegitu terkenalnya banyak masalah justru lolos dan memenangkan Tender proyek yang dikatakan besar dikabupaten Bandung.
Tentu hal ini tidak akan terjadi jika tidak ada kepentingan terselubung dan peran penting dari oknum pejabat terkait.
Sumber: Piar Pratama,S.H.
Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
(EN)