• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, LSM Amplas dan Ormas Gempa Adakan Pertemuan Untuk Samakan Kesepahaman

    Selasa, 9/27/2022 04:21:00 PM WIB Last Updated 2022-09-27T09:22:08Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Pengurus DPP dan DPC Jampang tandang makalangan Kecamatan Tegal Buleud, pengurus LSM Amplas beserta perwakilan dari ormas Gempa menggelar acara dalam rangka menyamakan kesepahaman terkait pasir besi yang berada di Desa Buniasih Kecamatan Tegal Buleud. Acara dilaksanakan di kantor DPP Jampang Tandang Makalangan Kampung Cibungur Kecamatan Surade, Senin (26/09/2022) pukul 16:00 Wib sampai selesai.


    Ketua Umum Jampang Tandang Makalangan Hendra Permana, S.sos,.MM menyampaikan, dalam kegiatan yang ada di Desa Buniasih seharusnya kesepahaman harus di samakan dulu, antara masyarakat dan pihak-pihak yang lain. Agar dalam pelaksanaan tidak menimbulkan pro dan kontra, khususnya untuk pemahaman pada  masyarakat Buniasih Kecamatan Tegal Buleud.


    "Karena faktor ketidaktahuan dan ketidak sepahaman itu maka akan muncul asumsi atau salah tafsir. Kami Jampang Tandang Makalangan tempatnya menyampaikan aspirasi, tempatnya berdiskusi, tempatnya konsultasi, serta tempatnya untuk menyampaikan ide-ide ataupun gagasan yang merujuk pada ingin ikut serta berperan aktif dalam memajukan warga masyarakat, wabil khusus Pajampangan dan ini jelas-jelas di tuangankan dalam ikrar Jampang tandang makalangan," ucapnya.



    Maka dari itu, lanjut Hendra permana, semua bentuk kegiatan yang tidak bersandarkan aturan dan undang-undang tentu Jampang tandang makalangan akan hadir ikut meluruskan, mencari solusi agar hal itu tercipta Kamtibmas di wilayah hukum Pajampangan.


    "Adapun terkait kegiatan yang akan di laksanakan di Buniasih Tegal Buleud, tentu akan menarik kesimpulan Jampang tandang makalangan  akan melayangkan surat ke komisi I DPRD kabupaten Sukabumi tentang perizinan, serta meminta agar ikut bersama-sama kelokasi, sejauh mana kebenaran  tersebut. Agar tidak muncul fitnah atau Praduga dari pihak-pihak lain. Karena Jampang tandang makalangan menemukan salah satu dokumen surat jawaban dari Sekretariat jendral dalam naungan Kementrian Perindustrian, maka dari itu tentu hal seperti ini harus ada kesepahaman terlebih dahulu agar dapat menemukan solusi yang terbaik. Antara aspirasi warga setempat terkait reklamasi menemukan solusi. Adapun untuk perihal pengangkutan barang pasir besi Jampang Tandang Makalangan tidak ikut campur dan tidak melarang selama aturan-aturan itu  ditempuh dan dilaksanakan sesuaikan dengan  prosedur hukum yang ada," jelasnya.



    Di tempat yang sama, Ketua LSM Amplas Kabupaten Sukabumi Wahyu Hidayat mengatakan, LSM Amplas yang dalam qirohnya telah di legalitaskan dalam Kemenkumham Tentu menjalakan sesuai dengan tupoksi nya, tidak melarang untuk pertambangan atau pengangkutan pasir besi yang ada di pajampangan, selama prosedur itu dilaksanakan dan dipenuhi dalam pelaksanaan dan kami berharap kepada Jampang Tandang Makalangan merumuskan segala permasalahan yang ada di pajampangan, agar masyarakat pajampangan bisa merasakan kesejahteraan yang merata.


    "Kami dari LSM Amplas  hanya menyatakan bawa di Buniasih dan Tegal buleud agar tidak ada kesenjangan-kesenjangan, baik sosial, keagamaan, hukum dan pendidikan di masyarakat, yang sesuai dengan amanah undang-undang tentang tugas pokok dan fungsi LSM Amplas," pungkasnya.


    (Aryo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini