• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pengacara Kondang Jhonson Pandjaitan Datangi Polres Sukabumi, Ada Apa?

    Sabtu, 9/10/2022 07:57:00 AM WIB Last Updated 2022-09-10T00:58:49Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Pengacara Kondang Jhonson Panjaitan nampak hadir di Mapolres Sukabumi. Jhonson mengaku dirinya hafir sebagai kuasa hukum dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Rendi Rakasiwi.


    Terkait dengan adanya proses hukum yang sedang dijalani, anggota DPRD kabupaten Sukabumi Rendi Rakasiwi dari Fraksi PAN menggandeng pengacara kondang Jhonson Pandjaitan sebagai kuasa Hukumnya.


    Adanya dugaan kasus terkait dengan sengketa lahan yang menyeret salah seorang anggota DPRD kabupaten Sukabumi yang kini ditangani oleh polres Sukabumi, baru - baru ini menjadi perhatian dari semua kalangan. Tetapi yang menarik disini adalah hadirnya sosok pengacara kondang Jhonson Pandjaitan,yang menjadi kuasa hukum dari Rendi Rakasiwi sebagai terlapor. 


    Seperti yang sama-sama diketahui, Sosok pengacara terkenal seperti Jhonson Pandjaitan yang sudah banyak menangani berbagai kasus besar,salah satunya yaitu kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan dan mendapatkan atensi khusus dari Presiden RI yaitu kematian Brigadir J yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian.


    Jhonson Pandjaitan hadir bersama tim dalam rangka pendampingan kliennya untuk menjalani pemeriksaan.


    "Saya datang ke Sukabumi, Palabuhanratu dalam rangka mendampingi saudara Rendi atas panggilan saksi dari Polres Sukabumi, ini merupakan panggilan kedua yang sudah cukup lama yang tidak dipenuhi akibat kesibukannya. Makanya pada hari ini Jum'at 9 september 2022 kita datang memenuhi panggilan, baik sebagai warga negara maupun sebagai wakil rakyat," kata Jhonson.



    Ia pun menambahkan bahwa kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


    "Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang banyak sekali bahkan berlapis. Mulai dari penipuan, pemalsuan, menyuruh orang-orang melakukan tindakan membuat surat-surat dan lain sebagainya itu yang dilaporkan ke Polres," jelasnya.


    Lebih lanjut lagi Jhonson menjelaskan, intinya ini tentang perdata, soal kepemilikan hak atau ada yang lain-lain, itu yang kita lihat substansinya bagaimana? tapi intinya objeknya itu terkait seputar kepemilikan tanah seluas± 1400 meter persegi yang sudah ada sertifikatnya atas nama Rendi dan itu objek yang dilaporkan.


    "Nanti kita lihat dalam proses penyelidikannya apa hubungannya," tandasnya.


    Johnson pun berharap agar kasus ini tidak di politisasi, mengingat sebentar lagi memasuki tahun politik.


    "Saya akan mempelajari kasus ini, tapi yang jelas ini kan mau menjelang tahun politik dan Rendi berkepentingan sebagai calon juga. Dia harus jadi warga negara yang baik yang taat hukum, tidak boleh juga main tipu-tipu atau ngambil-ngambil  tanah orang. Jangan mentang-mentang anggota DPRD kabupaten Sukabumi, ini yang saya tidak mau,tapi yang jelas mari kita ciptakan suasana yang lebih tenang dan lebih kondusif di wilayah ini. Jangan di aduk-aduk, ini kan sebentar lagi akan ada kontestasi dan lain sebagainya," ujarnya.



    Diakhir penjelasannya Jhonson mengatakan, saya pikir tadinya Rendi tidak punya Surat? tadi itu ada saya buktikan sertifikat dikeluarkan oleh BPN. Jangan-jangan ini hanya sengketa hak sebenarnya, cuma di besar-besarkan itu akan kita lihat, tapi hak dan kewajiban dia harus ditunaikan dulu,nanti juga saya tanya penyidik,dan kasus ini cukup lama karena tahun 2019  pelaporannya. Kemudian lihat sprindik nya itu 2021 dan baru dipanggil 2022.


    "Tapi tidak apa-apa kali di lihat dari waktu agak aneh, mungkin ada ketentuan-ketentuan bagaimana management penanganan kasus, karena sudah 3 Kapolres berjalan, tapi saya juga harus jaga kewibawaan kita tempuh dulu jalan yang benar," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini