Jelajahhukum.id||Tangerang - Pelaku bernisial G melakukan pembunuhan terhadap istrinya berinisial B di Perumahan Ciledug Indah 2 Tangerang karena cemburu akibat sang istri tidak pulang selama tiga hari. Peristiwa itu dikonfirmasi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho.
Suami yang merupakan pelaku itu melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah tanpa izin.
"Pelaku cemburu karena istrinya pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin. Karena emosi, kemudian suaminya melakukan tindakan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (13/9/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, setelah korban berinisial B pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan tindakan kejinya itu dengan pisau dapur di dalam kamar. Korban meninggal dunia karena mengalami luka sayatan di leher dan wajah.
Usai mengetahui informasi tersebut, tim Polsek Ciledug melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni pisau dapur dan jejak kaki pelaku.
Pelaku pun sudah menyerahkan diri ke Polsek Ciledug dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Sementara jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari ketua RW setempat yakni Syahruri jika hubungan suami - istri tersebut diketahui cukup harmonis dan tak diketahui adanya cekcok.
"Karena korban tidak pulang selama tiga hari, jadi pelaku gelap mata," pungkas Syahruri, Ketua RW 09.
(*red)