• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Hadapi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor DPB

    Selasa, 9/27/2022 04:39:00 PM WIB Last Updated 2022-09-27T09:39:57Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Mengahadapi pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Mitra Kerja unsur partai politik,  unsur Forkopimda serta unsur TNI dan Polri juga Jajaran KPU Kabupaten  Sukabumi yang di pimpin H.Ayi Saepudin divisi perencanaan data dan informasi, serta tamu undangan lainnya. Acara digelar di Aula Ballroom Hotel Augusta jalan Raya Cikukulu Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/9/2022) 


    Seusai Acara, H Ayi Saepudin menyampaikan, hari ini kegiatan kita Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan  (DPB) semester bulan September tahun 2022.


    "Ini mungkin yang terakhir sesuai dengan regulasi PKPU no 6 tahun 2020, selanjutnya kita memasuki tahapan pemilu 2024 yaitu pemutakhiran data pemilih," ungkap Ayi.


    Jadi untuk ke depan, lanjut Ayi, kita menunggu PKPU nya dulu sebagaimana termaktub di undang-undang no 7 tahun 2017, persiapan pemutakhiran data pemilih itu 16 bulan sebelum hari pencoblosan dan dasar untuk data pemilih yaitu DPP yang di tetapkan hari ini hasil sinkronisasi dengan DP 4 Kemendagri. Adapun data-data yang di tanyakan oleh peserta tadi berkenaan dengan pemilih yang usia 17 tahun pada tahun 14 februari 2024 itu bisa terakses.


    "Karena DP 4 itu berisi potensi pemilih per 14 Februari 2024 yang usianya 17 tahun atau sudah menikah, tapi hal lain yang perlu di perhatikan juga bagi warga negara Indonesia, khususnya penduduk kabupaten Sukabumi adalah mengenai perekaman e-KTP," ujarnya.


    Ayi Saepudin pun menjelaskan bahwa syarat prasyarat agar kita bisa memilih itu harus sudah di rekam e-KTP, baik itu akan menerima KTP elektronik atau nanti sesuai yang di sampaikan oleh pak Kabid pihak Disdukcapil, bahwa sekarang sudah di sosialisasikan dan di aplikasikan mengenai KTP digital.


    "Ini merupakan terobosan bagi kita semua, bagaimana permasalahan kemarin mengenai blangko KTP yang sering terlambat. Jadi bisa sekarang ada KTP digital, nanti di harapkan ke depan, yaitu 2 tahun yang akan datang warga kabupaten Sukabumi khusunya dalam hal nanti pada pencoblosan tidak lagi permasalahan KTP belum di cetak, jadi ada terobosan yang cukup baik," jelas Ayi.


    Selanjutnya, masih kata Ayi, di sana pun di aplikasi ternyata sudah tertera data pemilih.


    "Mungkin nanti di sinkronisasi dengan  SiDALIH yang akan kita mutakhir kan di 2024," pungkas Ayi.


    Reporter: Aep

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini