Jelajahhukum.id||Surabaya - PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menggelar Diklat Jurnalistik lagi. Kali ini di Warung Curhat, jalan BKR Pelajar Surabaya, Minggu (12/9/2022). Pesertanya anggota PJI dan beberapa anggota baru PJI. Dari sekitar 50 peserta diklat, RajawaliMedia.net di bawah Pemimpin Umumnya, Agus Setiawan, menyumbang peserta terbanyak, 14 reporter.
Didahului menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin April dari media Harnas, dilanjutkan pembacaan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) oleh Echa dari media Pelopor.
Dalam sambutannya Ketua Panitia Gunaryo Handajia yang juga pengurus Departemen Pusat Usaha Pers di DPP PJI berterima kasih kepada Ketua Umum PJI serta semua pihak yang telah mendukung hingga tercapainya Diklat Jurnalistik PJI 2022 ini serta meyakini para peserta Diklat Jurnalistik kali ini akan benar-benar mendapatkan ilmu hebat dan berguna seperti pada diklat-diklat Jurnalistik PJI sebelumnya.
Sedangkan Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menjelaskan cuplikan sejarah PJI, KEJ dan UU Pers (Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Red) serta menekankan sangat pentingnya penerapan KEJ dan amanat UU Pers bagi jurnalis dan perusahaan pers.
Setelah memanjatkan doa pembuka dipimpin Sutriono/Pri, Pemimpin Redaksi SuaraJatim Grup, Ketua Umum PJI membuka acara diklat dan langsung melanjutkan memberi pemaparan materi utama diklat bertema, ‘Kunci Jurnalisme investigasi berhasil sempurna dan aman’ serta ‘prinsip dasar amanat Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bagi Pers’.
Ketua Umum PJI yang Wartawan Utama itu menekankan pentingnya persiapan matang sebelum menjalankan investigasi kasus untuk kegiatan jurnalisme.
“Pertama jelas medianya harus memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam UU Pers. Rencana kegiatan wajib dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi dan rapat redaksi bagian penting untuk menentukan tim sumber daya yang dinilai mumpuni serta persiapan peralatan, pembiayaan dan berbagai hal lain”, Pemimpin Umum media Lintas Patroli itu memulai pemaparannya.
“Dalam melakukan jurnalisme investigasi, beberapa butir KEJ ditoleransi dapat dilanggar, misalnya tentang kewajiban memperkenalkan diri, pengoperasian hidden camp, rekaman dan lain-lain”. Namun kegiatan itu (melanggar KEJ, Red) hanya bisa dilakukan secara sangat terbatas serta wajib dilakukan untuk kepentingan umum atau masyarakat banyak atau Negara dan Bangsa”, lanjut Dewan Redaksi serta Penasehat beberapa media cetak dan media siber itu.
“Jurnalis bukan interogator dan tidak selayaknya “peteta-petete” (menunjukkan arogansi, Red). Penerapan ‘pertanyaan’ dan ‘kepada siapa harus ditanyakan’ menjadi kunci utama sukses jurnalis termasuk jurnalis investigator”, jelasnya panjang lebar dengan disertai penjabaran dan contoh kasus yang pernah dijalani oleh eks pelatih Kungfu dan Kick Boxing itu.
Pemilik Sasana Kick Boxing BKBC (Buchori Kick Boxing Camp) itu juga menyinggung serta mengingatkan keunikan UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak mempunyai PP (Peraturan Pemerintah, Red) sebagai aturan pelaksanaan undang-undang.
“Dan itu bukan terjadi begitu saja. Hal itu (UU Pers tanpa PP, Red) terjadi atas kemauan, kehendak, bahkan desakan kita, Pers di era reformasi agar pengaturan Pers diserahkan kepada Pers sendiri, Cukup UU Pers disahkan. Selanjutnya biarkan Pers menyelesaikan permasalahannya”, demikian disampaikan pria 62 tahun yang masih enerjik itu.
“Disinilah relevansi serta perlunya Dewan Pers sebagai bagian Pers, membuat Aturan/Peraturan Dewan Pers sebagai pengganti Peraturan Pemerintah”. “Kalau semua menafsirkan sendiri-sendiri, kacaulah”, tegasnya.
“Mungkinkah”, lanjut Hartanto bertanya dengan gaya ‘oris ora toris’ (gaya Bahasa ‘tanya tak bertanya’ atau pertanyaan tak memerlukan jawaban, Red). Boechori juga menjelaskan Panjang lebar peran Dewan Pers dan PJI melakukan pembelaan terhadap jurnalis.
Setelah istirahat makan siang, pemaparan dilanjutkan Sugeng Priyadi,SE.,MM., Ketua Departemen Pendidikan dan Latihan di DPP PJI (Dewan Pimpinan Pusat PJI). Purnawirawan Polri yang lama berdinas di Humas Polda Jatim serta Dosen di Universitas Bhayangkara itu mengupas “Aspek Hukum dan tanggung-jawab Pers”.
Anton Hery Wibawa, SH., Ketua DPP PJI yang Wartawan Utama serta Pemimpin Umum Media Derap.id menyampaikan materi ‘Ancaman dan Anti UU ITE”. Dilanjutkan tanya jawab yang berlangsung seru.
Jentar Sitinjak membahas materi ‘Penulisan Berita Hukum’. Pria berkumis tebal yang sehari-hari menggeluti persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya itu menyampaikan materinya dengan rancak.
Jentar seorang Wartawan Madya, salah satu Sekretaris di DPP PJI serta Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Wartawan Hukum ‘Perjakum’ (Persatuan Jurnalis Hukum) Jatim.
Pamungkas diberikan Pra UKW (Uji Kompetensi Wartawan oleh Gunaryo Handajia, Wartawan Muda/Redaktur RajawaliMedia.net bersama Budi Santoso, Wartawan Muda/Redaktur Pelaksana Koran Bidik Nasional dan Media BidikNasional.com.
Semua pemaparan materi ditutup sesi tanya jawab dan seluruh rangkaian acara dikendalikan dengan baik oleh Moderator acara Acharuddin Loto, Wartawan Senior yang biasa disebut ‘Udin Loto’ bersama Suyadi dari MediaRajawali.net sebagai MC.
Susunan lengkap Panitia acara: Gunaryo Handajia Ketua, Sutriono Sekretaris, Agus Setiawan Bendahara. Dibantu Budi Kosasih Ketua Deppush Pers DPP PJI/Jurnalis RajawaliMedia.net, Shenny Dalope pengurus Deppush Pers DPP PJI, Susy dari Media Lintas Patroli, Kikky/Ricky dari Media Hantanews.com, Deni dari RajawaliMedia.n RajawaliMedia.net dan masih banyak anggota/pengurus DPP PJI lainnya yang bekerjasama.
(Aryo)