Jelajahhukum.id||Sukabumi - Babinsa Citarik dari Koramil 0622-02/Palabuhanratu jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, Pelda Dedi menghadiri rapat Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum'at (02/09/2022).
Adapun yang hadir dalam Musdes tersebut Kepala Desa serta aparat Desa Citarik, Babinsa Citarik, para Kepala Dusun (Kadus) Desa Citarik dan para tokoh masyarakat. Rapat Musdes ini membahas tentang rencana program pembangunan desa untuk tahun 2023.
Selaku Babinsa di desa binaan, Pelda Dedi menuturkan tujuan Musyawarah Desa adalah agar terwujudnya rencana pembangunan desa dalam usaha mewujudkan jangka menengah desa dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera untuk tahun 2023.
"Rapat Musyawarah Desa RKPDES Tahun Anggaran 2023 di Desa Citarik ini membahas untuk perencanaan pembangunan di wilayah Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi melalui penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.
Pelda Dedi pun menjelaskan bahwa tujuan Musyawarah Desa adalah agar terwujudnya perencanaan desa dalam mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa, dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal lebih maju.
"Musyawarah Desa ini meliputi pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur desa," pungkasnya.
(Novita)