Jelajahhukum.id||Sukabumi - Seorang pria berinisial DM di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tega menganiaya seorang perempuan. Masalahnya sepele, hanya karena melihat status di media sosial.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis 1 September 2022, sekitar pukul 21.00 wib di rumah kontrakan DM di Perum Prima Mulya, Kampung Lebakmuncang, Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban penganiayaan berinisial AS.
Peristiwanya itu bermula ketika AS melihat status di media sosial dan meminta klarifikasi kepada pembuat status tersebut, yakni DM. Ketika AS datang ke tempat kontrakannya, DM malam itu sedang bersama beberapa wanita yang berada di dalam rumah kontrakannya.
Ketika ditanyakan kepada DM terkait tulisan atau status di akun media sosialnya, DM malah marah-marah dan mencekik, memukul, dan menendang. AS secara membabi buta di depan beberapa warga dan wanita yang ada di sana. Bahkan pakaian korban pun hampir terlepas akibat penganiayaan tersebut.
Belum terkuak motif penganiayaan sebenarnya yang dilakukan oleh DM. Kuat dugaan mengarah pada dugaan tidak terima atas permintaan klarifikasi tersebut dan timbul hasrat untuk membunuh korban.
"Sedangkan beberapa wanita dan warga yang berada di rumah kontrakan tersebut waktu kejadian bukan melerai malah hanya melihat kejadian tersebut," ungkap AS
Setelah dikroscek oleh awak media ke kantor perusahaan tempat kerja DM dan Ketua RW setempat, DM ternyata masih aktif bekerja sebagai karyawan perusahaan kontraktor pertambangan di Wilayah Kampung Legok ngenang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat. Namun DM tidak ada di tempat.
Setelah kami konfirmasi via WhatsApp kepada pimpinan perusahaan berinisial E, yang bersangkutan mengaku tidak bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa korban penganiayaan DM.
"Pihak perusahaan tidak bertanggungjawab atas kejadian penganiayaan oknum karyawan DM tersebut dikarenakan hal itu masalah pribadi DM, bukan masalah perusahaan," ungkap E.
Sementara itu dari pengakuannya, AS mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini melalui kuasa Hukumnya ke pihak yang berwajib atas penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunungguruh tersebut.
"Harus ada efek jera, karena ditakutkan ada korban lain lagi," ucap AS.
Saat dimintai komentarnya terkait kasus ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan prihatin atas kejadian tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengaku sangat menyayangkan atas perlakuan barbar seorang lelaki terhadap wanita yang merupakan golongan kaum ibu yang juga melahirkannya ke dunia ini.
"Saya heran, otak apa yang ada dalam kepala seorang lelaki yang tega berlaku barbar terhadap orang lain, terutama kaum perempuan yang merupakan kaum yang melahirkannya ke dunia ini. Jika kejadian penganiayaan wanita di Sukabumi itu itu benar adanya, maka pihak berwajib harus mengusut tuntas dan menyeret pelakuknya ke meja hijau. Jangan justru mata aparat jadi hijau ketika pelaku tindak kriminal menyodorkan amplop agar kasusnya tidak dilanjutkan," tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.
Dari sumber terpercaya, diperoleh informasi bahwa permasalahan postingan di media sosial facebook muncul diawali dengan adanya hubungan cinta antara DM dan AS. Pria DM, menurut sumber tadi, berjanji untuk menikahi AS. Karena merasa DM adalah pacarnya, AS kemudian menanyakan perihal postingan atau status berisi foto DM yang sedang dipijat oleh seorang wanita. Tidak terima dipertanyakan soal postingan di akun faceooknya, DM naik pitam dan menghajar AS yang adalah kekasihnya itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat keterangan dari pihak DM. Saat ini AS masih menjalani perawatan dan menunggu hasil visum di rumah sakit setempat.
(*red)