• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    279 KPM di Desa Cirendang Mendapatkan BLT BBM dan BLT Sembako

    Kamis, 9/15/2022 06:59:00 AM WIB Last Updated 2022-09-14T23:59:54Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Pemerintah Desa Cirendang mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap pertama dan BLT sembako bulan September kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Launching penyaluran BLT-BBM dan sembako dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cirendang Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (14/09/2022).


    Kepala Desa Cirendang Abdul Ajid mengatakan, penyaluran BLT BBM dan sembako ini di salurkan kepada 279 KPM dengan penyalur dari PT POS Indonesia.


    "Besaran BLT BBM yang diberikan satu bulannya adalah Rp 150.000,- per KPM, akan tetapi untuk penyalurannya diserahkan langsung untuk dua bulan, sehingga masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp 300.000,-. Selain itu juga diserahkan BLT sembako dengan nilai Rp 200.000,-. Jadi per penerima manfaat mendapatkan Rp 500.000,-. Kemensos RI menyalurkan BLT BBM sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM," jelasnya.


    Abdul Ajid pun menyampaikan bahwa untuk penyaluran BLT-BBM dan BLT sembako ini kami berharap bahwa bantuan tersebut dapat membantu dan meringankan beban masyarakat, khususnya warga masyarakat Desa Cirendang akibat kenaikan harga serta bisa menjaga daya beli masyarakat.


    "Manfaatkan bantuan dengan bijak dan sesuai tujuannya," pungkasnya.


    Hadir dalam kegiatan penyaluran BLT-BBM dan sembako tersebut Kepala Desa serta aparat Desa Cirendang, dari Kecamatan Cikakak, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Cirendang, dan warga Desa Cirendang yang mendapatkan bantuan tersebut.


    (Novita)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini