• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Warga Wonosari dan Sekitarnya Telah Setuju Pembangunan TPS 3R

    Minggu, 8/07/2022 06:34:00 AM WIB Last Updated 2022-08-06T23:35:48Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|Karimun - Pro kontra antara warga sekitar dan pemerintah terkait pembangunan TPS 3R berakhir sudah secara mufakat yang dilaksanakan lewat sosialisasi pada hari Sabtu (06/08/2022) bertempat di lokasi pembangunan TPS 3R.


    Dalam pertemuan tersebut, tampak Lamhot JF Naibaho sebagai kordinator merangkai acara persentase dari pihak Pemkab, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup juga Dinas PUPR Kabupaten Karimun 


    Dari pantauan awak media dilapangan saat ini di lokasi RT 02 RW 07 warga Wonosari kelurahan baran barat, kecamatan Meral kabupaten Tanjung balai Karimun dengan warga jalan sahata poros telah menemukan titik terang.



    Setelah ada penjelasan dan manfaat TPS 3R warga baru paham dan menyetujui TPS-3R (Tempat Pengolahan sampah) akan di kerjakan kedepannya dengan baik di Wonosari tembus poros jalan sahata 


    Adapun pertemuan warga di lokasi Wonosari dengan pihak pihak tertentu (dinas kesehatan, camat Meral, kurah baran barat, perwakilan,dari pihak keamanan Kapolsek Meral,dan pihak dinas PUPR) telah membuahkan hasil tanpa ada intimidasi terhadap warga atau penekanan-penekanan yang lain terhadap warga.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini