Jelajahhukum.id|Karimun - Pro kontra antara warga sekitar dan pemerintah terkait pembangunan TPS 3R berakhir sudah secara mufakat yang dilaksanakan lewat sosialisasi pada hari Sabtu (06/08/2022) bertempat di lokasi pembangunan TPS 3R.
Dalam pertemuan tersebut, tampak Lamhot JF Naibaho sebagai kordinator merangkai acara persentase dari pihak Pemkab, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup juga Dinas PUPR Kabupaten Karimun
Dari pantauan awak media dilapangan saat ini di lokasi RT 02 RW 07 warga Wonosari kelurahan baran barat, kecamatan Meral kabupaten Tanjung balai Karimun dengan warga jalan sahata poros telah menemukan titik terang.
Setelah ada penjelasan dan manfaat TPS 3R warga baru paham dan menyetujui TPS-3R (Tempat Pengolahan sampah) akan di kerjakan kedepannya dengan baik di Wonosari tembus poros jalan sahata
Adapun pertemuan warga di lokasi Wonosari dengan pihak pihak tertentu (dinas kesehatan, camat Meral, kurah baran barat, perwakilan,dari pihak keamanan Kapolsek Meral,dan pihak dinas PUPR) telah membuahkan hasil tanpa ada intimidasi terhadap warga atau penekanan-penekanan yang lain terhadap warga.
(*red)