Jelajahhukum.id|Sukabumi - Puluhan botol minuman keras ilegal disita petugas Polisi dari Polsek Ciracap Kabupaten Sukabumi dari warung makanan dikawasan wisata pantai Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi tadi malam, Jum'at (19/08/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana mengatakan, puluhan botol miras tersebut disita dari dua warung yang ada dikawasan wisata yang terkenal diwilayah Selatan Kabupaten Sukabumi itu.
"Ada 30 botol miras dari berbagai merk yang telah kami sita," ungkap Tatang pagi ini. Minggu (20/08/2022).
Menurut Tatang puluhan botol miras itu akan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemusnahan.
"Razia miras ini merupakan instruksi dari Kapolres Sukabumi guna menciptakan suasana aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkasnya.
(*red)