(Foto: Barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Exime)
Jelajahhukum.id|Sukabumi - Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil menangkap AR seorang pengedar obat keras terlarang, Jum'at (19/08/2022).
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, unit Reskrim Polsek Cicurug dalam penangkapan AR ini berhasil mengamankan ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.
"Kami menyita barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer," ungkap Parlan
Selain itu ulas Parlan, ada sejumlah uang yang diamankan karena diduga hasil keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut.
"Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi," pungkasnya.
(*red)