• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Pelakunya

    Sabtu, 8/20/2022 05:27:00 AM WIB Last Updated 2022-08-19T22:27:40Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: Barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Exime)


    Jelajahhukum.id|Sukabumi - Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil menangkap AR seorang pengedar obat keras terlarang, Jum'at (19/08/2022).


    Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, unit Reskrim Polsek Cicurug dalam penangkapan AR ini berhasil mengamankan ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.


    "Kami menyita barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer," ungkap Parlan 


    Selain itu ulas Parlan, ada sejumlah uang yang diamankan karena diduga hasil keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut.


    "Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini