Jelajahhukum.id|Sukabumi - Polisi Gelar Razia di Wilayah Hukum Sagaranten dan Berhasil Menyita Puluhan Botol Miras dari Berbagai Merk, Minggu (21/8/2022).
Dalam upaya mengantisipasi kerawanan keamanan di wilayah hukum Polsek Sagaranten sesuai arahan dan perintah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah agar di laksanakan razia.
Pada sabtu malam jajaran Polsek Sagaranten Polres Sukabumi menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam Oprasi Cipta Kondisi melakukan razia menyisir ke tempat yang diduga dapat menimbulkan kerawanan gangguan keamanan serta dapat situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Sementara diterangkan Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi Iptu Aap Saripudin razia tersebut merupakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada seluruh jajaran agar melaksanakan razia minuman keras dalam rangka cipta kondisi serta mencegah tindak pidana yang dapat merugikan terhadap masyarakat dan dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi.
"Razia ini merupakan tindak lanjut Polsek Sagaranten sesuai perintah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rangka cipta kondisi serta mencegah tindak pidana yang dapat merugikan terhadap masyarakat dan dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi," terang Aap Saripudin.
Diungkapkan pula olehnya bahwa dirinya beserta jajaran lakukan razia di wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sagaranten dimulai dari pemeriksaan kendaraan bermotor sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di ruas jalan baru Sagaranten namun tidak ditemukan miras maupun hal yang mencurigakan lainnya hingga sekumpulan pemuda tersebut di bubarkan oleh jajaran dengan cara humanis.
"Razia di wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sagaranten dimulai dari pemeriksaan kendaraan bermotor sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di ruas jalan baru Sagaranten namun tidak ditemukan miras maupun hal yang mencurigakan," ungkapnya.
Masih dalam kesempatan yang sama dijelaskan pula bahwa Polsek Sagaranten dalam melakukan razia sesuai perintah kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berjumlah 18 botol dengan berbagai merk dari sebuah warung.
"Dalam razia jajaran Polsek Sagaranten Polres Sukabumi berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berjumlah 18 botol dengan berbagai merk dari sebuah warung," jelasnya.
Dalam hal ini pula bukan hanya memberantas miras saja namun ditekankan berikutnya agar berantas perjudian, penyalahgunaan BBM/ LPG bersubsidi serta kriminalitas yang dapat meresahkan dan mengganggu kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi.
"Bukan hanya memberantas miras saja namun ditekankan berikutnya agar berantas perjudian, penyalahgunaan BBM/ LPG bersubsidi serta kriminalitas yang dapat meresahkan dan mengganggu kondusifitas," pungkasnya.
Ditambahknnya bahwa pelaksanaan razia dalam oprasi Cipta kondisi berjalan dengan baik dan akan secara intensif melakukan operasi cipta kondisi dalam upaya memberantas kriminalitas hingga terciptanya keamanan, kenyamanan dan kondusifitas di masyarakat.
(*red)