• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Miras, Puluhan Tersangka dan Ratusan Barang Bukti Diperlihatkan

    Selasa, 8/23/2022 08:23:00 PM WIB Last Updated 2022-08-23T13:24:19Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|Sukabumi - Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil meringkus puluhan tersangka kasus narkotika berbagai berbagai jenis diwilayah hukum Polres Sukabumi terutama di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media pada saat kegiatan ekspos kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/08/2022).


    Dedy mengatakan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022. Pihaknya berhasil menangkap 26 orang tersangka dari 23 kasus yang ditangani.


    "Jumlah kasus yang kita ungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus. Dengan total rupiah itu sekitar Rp 211.000.900, adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika, obat keras terbatas 9 kasus, miras 1 kasus, sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus," jelas Dedy kepada awak media.


    Kemudian Dedy menjelaskan, modus para tersangka cara mengedarkan narkotika dengan menempelkan ditempat-tempat tertentu sesuai dengan perjanjian dengan pembeli.



    Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan barang haram tersebut didapat oleh para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras.


    "Para tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukum minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup sedang untuk tersangka miras diancam hukuman sepuluh tahun penjara," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini