• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polisi Sita 25 Botol Miras dari Berbagai Merk di Wilayah Jampang tengah

    Sabtu, 8/20/2022 06:03:00 AM WIB Last Updated 2022-08-19T23:03:36Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|Sukabumi - Kapolsek Jampang tengah AKP Usep Nurdin bersama anggotanya melaksanakan Razia Minuman keras dalam rangka operasi Cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, Jum'at (19/08/2022).


    Menindak lanjuti Perintah dari Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah kepada seluruh jajaran agar tindak tegas serta berantas terhadap Miras, Perjudian, serta tindak pidana yang merugikan terhadap masyarakat khususnya di wilkum polres Sukabumi.


    Kapolsek Jampang Tengah Akp Usep Nurdin bersama anggotanya langsung laksanakan sesuai perintah, hasil dari razia tersebut puluhan minuman keras dari berbagai merk disita dari sebuah warung Jamu herbal di wilayahnya.


    "Kami bersama anggota berhasil mengamankan 25 botol miras dari berbagai merk di sebuah warung jamu herbal yang berada di wilayah Jampang tengah," kata Akp Usep Nurdin kepada Awak media.



    Akp Usep Nurdin pun menjelaskan, sesuai perintah kapolres Sukabumi Akbp Dedy darmawansyah tidak hanya akan memberantas miras, berikutnya akan berantas perjudian, penyalahgunaan Bbm/ Lpg bersubsidi serta kriminalitas yang meresahkan masyarakat di Jampang tengah ini.


    "Alhamdulilah selama pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Kami Polsek Jampang tengah akan terus melaksanakan Cipta kondisi berantas kriminalitas, supaya masyarakat Jampang tengah merasa aman nyaman," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini