Jelajahhukum.id|Sukabumi - Banyaknya laporan masyarakat terkait praktek judi sabung ayam, akhirnya direspon aparat dari Kepolisian Sektor Nagrak Polres Sukabumi dengan menggerebek lokasi yang disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam yaitu sebuah bangunan di Kampung Cikanere Rt 01 Rw 07 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Penggerebekan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (20/08/2022) malam sekitar pukul 23.30 wib.
"Banyak laporan warga masyarakat yang mempersoalkan aktivitas sabung ayam tersebut, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi," kata Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat, Senin (22/08/2022).
Lebih jauh lagi teguh mengatakan, pihaknya dalam penggerebekan lokasi yang diduga kegiatan judi sabung ayam berhasil mengamankan empat orang warga, tujuh unit sepeda motor dan turut diamankan juga tiga ekor ayam.
"Empat warga yang kami amankan sedang dalam pemeriksaan unit Reskrim," pungkas Teguh.
(*red)