• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Kotak Amal Mesjid

    Minggu, 8/28/2022 11:52:00 AM WIB Last Updated 2022-08-28T04:52:26Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|Sukabumi - Kepolisian dari Polsek Surade Polres Sukabumi dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (20 tahun) yang diduga telah melakukan pencurian kotak amal Mesjid Al Muhajirin di Kampung Gunungbatu II RT 014/005 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (26/08/2022) sekitar pukul 14.00 wib.


    Kapolsek Surade Polres Sukabumi AKP Asep Sundana menjelaskan peristiwa pencurian kotak amal Mesjid tersebut kepada awak media terjadi pada tanggal 22 Juli 2022.


    "Diketahui pada saat kejadian sekitar pukul 17.00 wib, pelaku mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit," ungkap AKP Asep Sundana, Minggu (28/08/2022).


    Pelaku yang belum mempunyai pekerjaan itu, menurut Asep, masuk ke dalam mesjid yang sedang dalam kondisi sepi kemudian membawa kotak amal mesjid. Pelaku membuka paksa kotak amal disebuah saung yang berada di pesawahan lalu pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).



    "Pelaku pada saat kami periksa mengakui perbuatannya sesuai kronologis diatas," kata AKP Asep.


    Selanjutnya Asep juga mengatakan pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) buah kotak amal yang merupakan milik dari Mesjid Al Muhajirin.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini