• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Resmi Sampaikan Keberatan dan Siap Melawan Pemkab Bandung di Jalur Peradilan Sengketa Informasi

    Selasa, 8/23/2022 07:20:00 PM WIB Last Updated 2022-08-23T12:33:43Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|Bandung - Komite pencegahan Korupsi Jawa Barat yang dinahkodai oleh piar Pratama,SH sebagai Ketua Umum sangatlah kritis berani dan Vokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat apa lagi dalam menguak kasus korupsi.


    Seperti halnya di kabupaten Bandung, selain mondar mandir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Piar terus lantang dan kini Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat resmi melayangkan Surat Keberatan dan siap melawan pemerintah kabupaten Bandung di dalam peradilan Sengeketa Informasi Publik, yang dimana keberatan itu sungguh tidak main-main ditujukan langsung pada 

    - Bupati Bandung

    - Sekda Kabupaten Bandung

    - Inspektorat Kabupaten Bandung

    - Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung


    Dalam hal ini Piar menjelaskan, jelas mereka Telah Mengabaikan Azas Keterbukaan Informasi Publik yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Juga pasal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi yaitu;

    Pasal 3  

    (1) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta.  

    (2) Untuk mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta. 


    Secara gamblang kami telah meminta kejelasan informasi kepada;

    Bupati Bandung

    Sekda Bandung

    Inspektorat kabupaten Bandung

    Dinas PUTR Kab Bandung


    Tentang 

    Pemerintah kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender terkait Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenang nya yang dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 yang dimana disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp 24.315.874.754,00 dan diketahui Bahwa Tanah yang menjadi lahan pembangunan Rumah Sakit tersebut merupakan HGU PTPN.


    Pertanyaan kami mengapa Pemerintah Kabupaten Bandung melanggar regulasi ketentuan aturan hukum, antara lain; 

    A. Melakukan tender /lelang Proses Pembangunan RSUD tersebut ditengah belum selesainya terkait kejelasan perizinan antara lain status alih fungsi dari zona Hijau Kekuning , Status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang dimana seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukum nya dulu setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya, baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan.

    B. Apa yang mendasari Pemerintah Kabupaten Bandung sehingga akhirnya melakukan tindakan maladministrasi terhadap proses pembangunan Rumah sakit tersebut.



    Tentu kami yakin seharusnya pemerintah kabupaten Bandung mengerti tentang maladministrasi itu adalah Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum,  

     

    C. Bahkan Ketika Sampai rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Bandung komisi C tanggal 18 Juli 2022 Pemkab Kabupaten Bandung Belum bisa menjelaskan terkait kejelasan proses hukum Dokumen lahan pembangunan RSUD Kertasari. 

     

    2. Selanjutnya Kami mempertanyakan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Keputusan Bupati Bandung Nomor 700/kep.292inspektorat/2022 menetapkan sebanyak sembilan perangkat daerah (PD) sebagai calon perangkat daerah berpredikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi Sedangkan Kami Mendapatkan Informasi Lansung Dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia melalui email sebagai berikut: 

    Terima kasih telah menghubungi PPID Kementerian PANRB. Terkait dengan permohonan informasi yang disamapikan, maka dapat kami sampaikan bahwa : 

     

    1. Kabupaten tidak akan mendapatkan predikat ZI. Predikat ZI hanya untuk unit kerjanya. Kab. Bandung belum memiliki sama sekali unit ZI.  

    2. Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021. 

    3. Selama unit kerja yang mendapatkan ZI di suatu Instansi Pemerintah kurang dari 30% dari total unit kerjanya, Hanya Kementerian PANRB yang berhak memberikan predikat, jika lebih dari 30% dapat diusulkan untuk dinilai secara mandiri (ada di Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021) berikut sudah kami lampirkan Permen PANRB yang dimaksud. Namun demikian, apabila hal tersebut terjadi pada Instansi di unit ZI WBK/WBBM sebaiknya dilaporkan melalui: pmpzi.menpan.go.id, nanti tampilan nya akan seperti pada gambar yang kami sertakan, nanti di klik icon yang dilingkari di unit yang ingin dilaporkan.  

     

    Demikian disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.  

    Salam,  

     

    PPID Humas Kementerian PANRB 

     

    ( bukti Email Terlampir) 

     

    3. Mohon Kejelasannya terkait adanya silang Perbedaan Pendapat antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung mengenai PAD, yang menurut pemda naik tapi menurut DPRD turun.


    Selanjutnya,

    4. Mohon Kejelasannya Terkait Proyek Lelang Tender Interior Kantor Bupati dan wakil Bupati Bandung.

    Mengingat adanya 2 Keterangan Perusahaan yang berbeda Antara lain sebagai berikut;

    A. Dalam Keterangan Di SIKI ( Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) PUPR Menjelaskan Bahwa Perusahaan Atas Nama Bina Dharma beralamat di Palembang sedangkan dalam LPSE KABUPATEN BANDUNG Perusahaan tersebut berada di Madur Ciparay Kabupaten Bandung. Namun Setelah Dikroscek Ternyata Keberadaan Kantor Perusahaan Tersebut tidak ada. 


    B. Namun Menurut Bidang Barjas Kab Bandung menjelaskan bahwa :---------

    Perusahaan Tersebut sudah Sesuai Mekanisme dengan alasan Bahwa alamat kantor nya kini pindah padahal jika memerhatikan peraturan pemerintah jelas bahwa Perusahaan yang ikut lelang tender proyek pemerintah/negara harus jelas dan sesuai Dokumen legalitas nya


    Mengingat karena Terjadi hal tersebut diatas, kami sampaikan Surat Pernyataan Keberatan kami yang kami tujukan kembali ke Inspektorat Kabupaten Bandung serta Keatasan PPID nya yaitu Sekda Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung Pada Tanggal 19 Agustus Tahun 2022, namun hingga saat ini tidak mendapatkan Respon yang baik dan Cenderung Mengabaikan.



    Maka dari Itu, kami Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik K?kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat.


    Piar menambahkan bahwa pihaknya meyakini ruang aparat penegak hukum semakin banyak dan terbuka untuk menguak kasus di kabupaten Bandung


    "Kita siap melakukan hal yang dirasa tetap untuk menguak sebuah kebenaran melalui jalur Peradilan Sengketa Informasi Publik agar semuanya terang benderang dan terbuka. Kita bertarung untung mengungkap sebuah tabir yang selama ini dianggap Tabu. Apalagi jelas sikap pemerintah kabupaten Bandung kini cenderung bertolak belakang dengan DPRD Kabupaten Bandung," tegas Piar.


    (EN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini