Jelajahhukum.id||Sukabumi - Pergantian Antar Waktu (PAW) di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi kembali terjadi. Kini, bangku perwakilan Fraksi Partai Gerindra diduduki Muslihin mengantikan Agus Zen Nurahray yang meninggal dunia pada (28/07/2021) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, pergantian antar waktu itu sesuai dengan yang ditentukan, sekaligus turunnya surat dari Provinsi Jawa Barat agar melaksanakan sumpah jabatan dan pelantikan resmi.
“Hari ini sudah di laksanakan rapat paripurna dalam rangka pergantian antar waktu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yaitu mengantikan almarhum Agus Zen diganti oleh Muslihin,” ungkap Yudha, Selasa (30/08/2022).
DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Gerindra Muslihin, disaksikan langsung oleh Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah terlaksana dengan baik, dengan hikmat dan juga, insyaallah sekarang ada pergantinya Almarhum semoga bisa bekerja bersama-sama memperjuangan aspirasi masyarakat di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami mengucapkan selamat atas terlaksananya pelantikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi masa bakti 2019-2024.
“Saya atas nama pimpinan Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada Muslihin yang telah dilantik menjadi anggota DPRD dengan harapan beliau segera terakselerasi, berkolaborasi, bersinergi dengan anggota lain untuk sma-sama membangun Sukabumi melalui sektor DPRD,” pungkasnya.
(Tim)