• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Buntut Perbuatan Maladministrasi, Akhirnya PKN Melaporkan Kepala Desa Sedan Kepada Bupati Rembang

    Rabu, 8/10/2022 07:03:00 PM WIB Last Updated 2022-08-10T12:03:47Z
    masukkan script iklan disini
    Jelajahhukum.id|Bekasi – Buntut dari peristiwa penolakan dan Pengusiran rombongan PKN (Pemantau Keuangan Negara) saat datangi Kantor Desa Sedan,  Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang – Jateng dengan maksud untuk mengambil Dokumen Desa atas Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah No. 018/PTS-A/IV/2022 Tertanggal 27 April 2022  yang terekam dalam sebuah tayangan Video Amatir warga beberapa waktu lalu (15 Juli 2022) berdampak pada Pelaporan PKN kepada Bupati Rembang melalui Surat Resmi Bernomor 01/LP/MALADMINISTRASI/PKN/VIII/2022  agar perbuatan Kades Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang yang dilengkapi Copy Rekaman Video Insiden Penolakan dan Pengusiran yang dialami oleh PKN saat itu agar diproses secara tegas dengan pemberian Sangsi Administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

    Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Lembaga Anti Rasuah yang berkantor di Jalan Caman Raya No.7 Jatibening, Bekasi tersebut angkat bicara, bahwa benar pihaknya telah menyampaikan Surat Pelaporan Perbuatan Maladministrasi Kades Sedan tersebut Kepada Bupati Rembang selaku Pemangku Kebijakan wilayah, dan ditembuskan juga Kepada, (1).Gubernur Jawa Tengah, (2).Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, (3).Ketua Ombudsman Jawa Tengah, (4). Ketua Komisi Informasi Pusat Jakarta, (5). Menteri Dalam Negeri, (5). Menteri KEMENDES, (6) Ketua Ombudsman Pusat di Jakarta, (7). Kepala Inspektorat Kab. Rembang, (8).  IRJEND DEPDAGRI di Jakarta, (9). Kapolres Rembang, (10).Kajari Rembang, dan kepada (11). Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Rabu (10/8/2022).


    Ditegaskan Patar Sihotang, SH.,MH bahwa hal tersebut dilakukan PKN berdasar pada; (1). UU No.37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, (2). UU No.25 Tentang Pelayanan Publik, (3). PP No.48 Tentang Tata Pengenaan Sangsi Administrasi Tehadap Pejabat Pemerintah, (4). PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tatacara Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.


    "Bahwa Perbuatan melawan Hukum oleh Kades Sedan tersebut juga telah  melanggar, unsur yang ke (5). Adalah PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara  Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, (6). PP No.12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Negara, (7). Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah No. 018/PTS-A/IV/2022 Tertanggal 27 April 2022, dan Berdasar juga pada (8). Surat Permberitahuan PKN kepada Kades Sedan Nomor 01/EKSEKUSI/REMBANG/PKN/VII/2022 sebagai dasar Hukum PKN melaporkan perbuatan Maladministrasi Kades Sedan tersebut kepada Bupati Rembang," jelas Patar selaku Ketua Umum PKN.



    PKN berharap, Bupati Rembang memproses  laporan perbuatan Maladministrasi tersebut secara tegas dengan patuh untuk tetap  memberikan Sangsi Administrasi kepada Kepala Desa Sedan sesuai dengan yang dimaksud pada Pasal 7 Huruf F dan Pasal 9 Ayat 2 PP No.48 Tahun 2016 Tentang Tatacara Pengenaan Sangsi Administrasi untuk menjadi peringatan kepada seluruh pejabat pemerintah agar tidak melakukan perbuatan melawan Hukum.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini