• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Bukti Lurah Tamansari "Harus Lapor Warga yang Ingin Memberikan Shodaqoh" Jangan Diplintir Beritanya

    Sabtu, 8/27/2022 08:28:00 AM WIB Last Updated 2022-08-27T01:29:27Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|Merak - Adanya sanggahan dari Lurah Tamansari,Kecamatan Pulomerak,Kota Cilegon dibeberapa media online dimana pihaknya sudah melakukan pelayanan terbaik kepada nenek Warsih (60) yang hidup sebatang kara dalam gubuk reyot juga kondisi sakit keras. 


    Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Lurah Tamansari menegaskan pihaknya tidak pernah melarang atau meminta ijin kepada nya jika ada masyarakat yang ingin membantu sesama, Namun lutfi berharap agar dapat berkoordinasi. 


    Hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan warga, dimana kader lurah Tamansari menghubungi dan mengatakan harus melapor ke lurah setiap ada yang memberikan shodaqoh disampaikan melalui voice note. 


    "Pak ini pak lurah yang di Tamansari komplit ke kader,katanya bapak datang kesana kenapa nga lapor kelurah, memangnya lurah yang disana nga pernah membantu atau gimana,ngomong gitu,datang ko nga izin dulu kelurah,kayaknya di komplit barusan ke kader", isi Voice note Warga kepada Akun Youtube 'Rumah Berkah 71' yang diterima Redaksi lugas TV. 


    Badia Sinaga Pimpinan Redaksi Lugas TV yang juga C.E.O menyayangkan sikap dari lurah Tamansari,menurutnya semestinya kalau mau klarifikasi jangan buat kegaduhan di publik, dimana Ketua paguyuban lurah se-kota Cilegon sudah menyampaikan bahwa tidak ada aturan pemerintah wajib lapor ketika ada pihak yang mau memberikan Shodaqoh. 


    "Jangan diplintir terkait berita kami (Lugas TV), kalau merasa itu bohong laporin aja,jangan buat klarifikasi ke beberapa media online, yang bertolak belakang", kata Badia, Jum'at (26/08/2022).


    Sudah jelas ada bantahan dari Ketua Paguyuban lurah se-Kota Cilegon, lanjut Badia, bahwa tidak ada aturan wajib lapor ke lurah jika ada bantuan shodaqoh kepada warga yang membutuhkan.


    "Kami juga dapat informasi pihak lurah sudah ada perhatian kepada nenek Warsih, namun harus dibedakan maksud dari pada berita yang kami sampaikan,supaya publik jangan di bingungkan. Kami tunggu klarifikasi dari pihak kelurahan tidak ada,malah klarifikasi ke media lain", ungkap Badia. 


    "Saya minta kepada teman-teman media supaya objektif lah,jangan bingungkan publik,karna ada nitizen informasi ke Redaksi yang mana yang benar", tambahnya.


    Sebelumnya diberitakan Pemberitaan dari media lugas TV dan Chanel YouTube'Rumah Berkah 71' dimana ada salah satu warga Link sumur jaya RT 1 RW 6, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak,Kota Cilegon, dimana nenek Warsih atau nenek gunung tinggal sebatang kara digubuk reyot dan nenek Warsih kondisi dalam keadaan sakit parah. 


    Namun sangat disayangkan dimana berkat tulus dan iklas dari YouTube'Rumah Berkah 71 dan lugas TV sesuai kode etik jurnalis mencari dan mengolah informasi untuk dijadikan berita disalah artikan oleh pihak pemerintah dimana harus melaporkan terlebih dahulu.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini