• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Baru 2 Bulan Buka Judi Sabung Ayam, YP Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

    Selasa, 8/23/2022 03:02:00 PM WIB Last Updated 2022-08-23T08:03:20Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|Sukabumi - Judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) digerebek oleh petugas Polisi dari Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada hari Minggu (20/08/2022) sekira pukul 23.00 wib yang berlokasi di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.


    Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus tersebut mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp 300.000,-  dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.


    "Tempat disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka," ungkap Dedy kepada awak media yang hadir dalam giat ekspos itu. Rabu (23/08/2022).



    Ditempat yang sama, Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis tersebut mengatakan modus kejadian dari praktek judi sabung ayam tersebut yaitu para pelaku langsung tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.


    "Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu, kurang lebih menurut hasil keterangan baru berjalan dua bulan. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini