Jelajahhukum.id|Sukabumi - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Cihaur anggota Koramil 0622-02/Palabuhanratu Serda Sutana melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus lakukan pendampingan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako di Agen E-Warung di Kampung Bojong Asih RT 01 RW 07 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum’at (12/08/2022).
Bantuan BPNT disalurkan melalui Agen E-Warung Kampung Bojong Asih RT 01 RW 07 Desa Cihaur dengan jumlah 800 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Babinsa Serda Sutana menjelaskan Pangan Non-Tunai atau BPNT ini diberikan guna membantu masyarakat yang kurang mampu. Terkait kegiatan yang dilakukannya, juga merupakan bagian dari tugasnya agar dalam penyalurannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
“Sebagai Babinsa khususnya Babinsa Desa Cihaur, kami akan melakukan pendampingan dan pengawalan penyaluran bantuan BPNT ini sampai dengan selesai, untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Selain itu kita juga memastikan pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan SOP Kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Serda Sutana juga memberikan himbauan kepada Agen E-Warung agar penyalurannya dibagi per wilayah sehingga tidak menimbulkan Kerumunan
"Adapun bantuan BPNT dari Agen E-Warung kepada KPM diaantaranya berupa sembako. Selain dilakukan pengecekan bantuan yang akan diterimakan ke warga, juga disampaikan kepada Agen agar KPM yang mengambil, diberikan Kwitansi Penerimaan barang dan apabila ada barang yang rusak/busuk dikomunikasikan ke Agen akan di Retur,” pungkas Serda Sutana.
(Novita)