Jelajahhukum.id|Sukabumi - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria warga Desa Cikadu yang terjadi di Kampung Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu pada hari Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 19.00 wib, dengan korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani warga Kampung Gentong Desa Cikadu Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada saat konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.
"Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia, terimakasih kepada tim Opsnal Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini," ungkap Dedy pada rilisnya di Mapolsek Cisolok, Jum'at (15/07/2022)
Selanjutnya Dedy menjelaskan bahwa pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.
"Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi, pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi," jelas Alumni Akpol tahun 2002 itu.
Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
"Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah," pungkasnya.
(Tim)