Jelajahhukum.id|Sulawesi Tenggara - Aktivitas Jetty PT Sambas dan PT Visi Deptindo Mineral diduga kebal hukum. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan Konspirasi atas penggunaan Jetty yang diduga tak miliki izin Tersus. Dan itu diduga telah terjadi pembiaran, sampai hari ini pun kedua perusahaan tersebut tidak tersentuh hukum di Sulawesi Tenggara. Hal itu dikatakan langsung oleh Manton selaku Ketua Humas DPD GSPI Sultra. Sabtu, (02/07/2022).
DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra, Manton selaku ketua Humas mengatakan, Benarkah Negara Indonesia adalah Negara Hukum? jika benar, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, lalu mengapa Aktivitas Jetty PT Sambas yang diduga melanggar hukum tidak tersentuh hukum. Kemudian aktivitas PT Visi Deptindo Mineral juga tidak tersentuh Hukum yang diduga kuat telah melakukan jual beli Dokumen dan menggunakan Jetty PT Sambas.
"Sepengetahuan kami, Jetty PT Sambas tidak bisa di Komersilkan," ucapnya
Sambung Manton ia menuturkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DPD GSPI Sultra, kegiatan pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan oleh PT. Visi Deptindo diduga kuat melakukan Konspirasi.
Salah satu bukti yang dihimpun saat melakukan investigasi, diduga melibatkan beberapa Oknum, termaksud Oknum Jaksa Inisial (S) diduga kuat ikut terlibat terkait Kapal Tongkang yang sandar di Jetty PT Sambas untuk mengangkut Ore Nickel yang diduga melanggar hukum. Kapal Tongkang tersebut adalah Kapal Tongkang Golden Way 3229.
Berdasarkan hasil investigasi Tim DPD GSPI Sultra, bahkan PT Rolex pun juga diduga kuat menggunakan dokumen PT Visi Deptindo dan melakukan aktivitas pengangkutan Ore Nickel di Jetty yang diduga tidak memiliki izin Tersus.
Selain itu, dugaan kuat telah terjadi konspirasi itu adanya keterlibatan Oknum Pj KUPP Kelas III Lapuko atas Nama Kasmawati, dan itu jelas dalam suratnya permintaan Dispensasi untuk diberikan kepada PT Sambas Mineral Mining.
"Oleh itu, kami meminta kepada pihak - pihak yang berwenang agar benar - benar menjalankan aturan undang - undang sebagai bentuk penegakan hukum kepada para pelaku (Oknum - oknum) yang sudah turut serta membantu dan melakukan tindak pidana," pungkasnya.
(*red)