Jelajahhukum.id|Sukabumi - Akibat longsor yang menutupi ruas jalan, petugas polisi dari Polsek Ciemas Polres Sukabumi dan Koramil Ciemas menerapkan sistem buka tutup pada arus lalulintas di ruas jalan raya Cipeucang - Palangpang Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/07/2022).
Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar mengatakan bahwa telah terjadi longsor batuan dan tanah dari tebing dengan ketinggian sekitar 7 meter dan menutupi akses jalan raya sehingga mengakibatkan jalan tersebut tidak bisa dilewati kendaraan terutama roda empat dari kedua arah.
"Pada saat petugas pelayanan dan pemeliharaan PU Bina Marga Provinsi Jawa Barat melaksanakan evakuasi longsoran, petugas kami dibantu anggota Koramil melaksanakan pengaturan arus lalulintas dengan sistim buka tutup," ungkap Azhar Sunandar tadi siang.
Azhar juga mengungkapkan dilokasi longsor tersebut cuaca berupa intensitas curah hujan cukup tinggi mengguyur lokasi dimana terjadinya tebing longsor.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Satuan Pelayanan Pemeliharaan jembatan dan jalan wilayah 4 PU Bina Marga Provinsi Jawa Barat Entis Sutisna pada pukul 09.45 wib telah terjadi longsor dari tebing dengan ketinggian sekitar 7 meter dengan material berupa bebatuan dan tanah sehingga menutupi sebagian badan jalan sepanjang kurang lebih 8 meter.
"Hasil pantauan dilapangan kini ruas jalan telah bisa dilalui dari kedua arah, karena bebatuan dan tanah longsoran telah dievakuasi dengan menggunakan alat berat," pungkasnya.
(*red)