• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Warga Mariuk Ucapkan Terima Kasih Kepada Wartawan

    Kamis, 6/23/2022 08:56:00 PM WIB Last Updated 2022-06-23T13:56:42Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id||Sukabumi – Ratusan warga di Kampung Mariuk Rt 01 Rw 02, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, banjir air mata sambut kedatangan dua tersangka bebas dari tuntutan atas kasus kekerasan terhadap seorang wartawan Ilham Nugraha, Kamis (23/06/2022).


    Dilansir dari Jurnalsukabumi.com bahwa Dua tersangka atas nama A. Muhamad Danial (26) dan Bobih (46) itu bebas dibuktikan dengan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan No. Pol: SP.Han/109.b/VI/2022/Sat Reskrim dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan No. Pol: SP.Han/110.b/VI/2022/Sat Reskrim.


    Setiba di halaman rumahnya, keduanya pun diiring empat mobil dari perwakilan tokoh masyarakat dan wartawan. Sorak sorai kegembiraan hingga isak tangis keluarga dan warga terdengar nyaring. Tatapan mengiba dan penuh ungkapan terima kasih terus dilontarkan bagi wartawan.


    “Terima kasih kepada wartawan, Jurnal Sukabumi, khususnya kepada saudara Ilham atas kebesaran hatinya untuk memilih jalur islah,” ungkap Ketua Rw 02 Mariuk, Gingin Gunawan didampingi H. Rohan.


    Hal senda disampaikan Tokoh Masyarakat, Sami Mukhsin yang turut memediasi meluruskan persoalan tersebut. Ia menilai, sempat gaduhnya persoalan pun dikarenakan miskomuniasi.


    “Syukur alhamdulilah. Ini murni kegembiraan kami yang tak bisa diungkapkan. Sebenarnya kalau dari awal langsung bertemu Jurnal Sukabumi, tentu masalah pun tak bakal menunggu lama. Dan sekali lagi terima kasih atas kebesaran hatinya,” sambungnya.


    Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Yusep Muharam menuturkan, atas nama kuasa hukum dari Jurnal Sukabumi, pencambutan pelaporan tersebut murni atas dasar kemanusiaan. Dan berbagai pertimbangan yang sangat matang.


    “Saat ini perkara sudah selesai, intinya atas dasar kemanusiaan. Dan alhamdulilah klien kami Ilham Nugraha terketuk hatinya untuk mengambil jalur damai. Kita ambil hikmahnya, berbagai bentuk kekerasan memang tidak dibenarkan. Terpenting menyadari dan ke depannya terus terjalin harmonisasi antara warga dan jurnalis,” pungkasnya.



    Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan Jurnal Sukabumi, Ilham Nugraha, Jum'at (17/6/2022).


    Aksi kekerasan tersebut terungkap saat Ilham bertugas meliput tiga korban jatuh dari Jembatan Bagbagan ke Sungai Cimandiri di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin, 13 Juni 2022. Ia dipukuli di sekitaran RSUD Palabuhanratu lantaran pelaku yang merupakan keluarga korban jatuh itu mengaku kalut.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini