Jelajahhukum.id||Sukabumi - Mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi gencar melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Salah satu sekolah yang di kunjungi oleh Tim II Pokja Penindakan adalah SMPN 1 Cibadak dan SDN 5 Pamuruyan.
"Kami melakukan Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Monitoring PPDB di sekretariat dua Sekolah itu" ujar Elga Nurfazrin SH,selaku KetuaTim II Pokja Penindakan, usai memberikan pembinaan di SDN 5 Pamuruyan, Selasa (28/06/2022)
Elga menjelaskan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran hukum bagi penyelenggara pendidikan untuk mendukung pemerintahan yang bersih.
“Kami memberikan arahan terkait pungutan liar di sekolah, karena ini dapat mengganggu dan memberatkan masyarakat, sebab biaya menjadi lebih tinggi, dan jika ini terjadi maka akan menurunkan wibawa hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Elga menegaskan bahwa praktek pungli dengan pengenaan biaya di tempat itu di luar aturan.
"Memungut biaya secara paksa kepada pihak lain termasuk perbuatan pidana," tegasnya.
Dirinya menghimbau peran serta masyarakat untuk aktif dan melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan atau ada indikasi praktik pungli.
“Kami melaksanakan tugas Sosialisasi Stop Pungli sebagai upaya Pokja kami dalam melakukan pencegahan dan akan dimaksimalkan kegiatan semacam ini, mudah-mudahan menjadi langkah positif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
(*red)