Jelajahhukum.id|Sukabumi - Puluhan bangunan di seputaran Pantai Citepus yang berada di Kampung Wisata Rw 03 Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi rusak diterjang banjir remaining on board (ROB), sehingga warung dan bale-bale lesehan hanyut oleh badai air laut, Minggu (12/6/2022) sekira pukul 03:00 Wib.
Bangunan yang merupakan warung beserta tempat singgah atau bale-bale itu sebagian rusak akibat tingginya air laut yang menerjang pesisir pantai tersebut.
"Diperkirakan puluhan bangunan mengalami kerusakan akibat dampak banjir musiman ini," ujar Defit Perdyana selaku Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pelaku Warung Wisata Pantai Citepus (DPP HPWWPC) kepada awak media.
Tingginya gelombang, lanjut Defit, terjadi sejak pukul 03:00 Wib hingga pukul 09:35 Wib. Penomenal alam ini merupakan kejadian musiman, karena tingginya intensitas hujan yang menerjang wilayah Kabupaten Sukabumi beberapa hari ini.
"Banjir musiman atau ROB ini karena intensitas hujan tinggi, sehingga air pasang naik. Seharusnya siklusnya 3 tahun sekali, namun sekarang 5 tahun sekali, tapi ini lebih parah," terangnya.
Akibat kejadian itu, masih kata Defit, kerugian yang disebabkan gelombang tinggi mencapai ratusan juta rupiah, karena bangunan warung beserta bale-bale rusak parah.
"Baik hunian maupun bale-bale yang berada di pinggir pantai itu terkena dampak tersebut, kerugian mencapai ratusan juta rupiah," paparnya.
Ia mengharapkan, adanya penanggulangan dari pemerintah setempat agar kerusakan yang dialami para pelaku usaha wisata pantai Citepus ini tidak terjadi kembali.
"Kami mengharapkan bantuan tanggap darurat dari pemerintah untuk menanggulangi ini, agar tidak terjadi di tahun tahun berikutnya," pungkasnya.
DPP HPWWPC juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Palabuhanratu yang peduli dan sigap langsung datang ke lokasi kejadian.
(Tim)