• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    PT Rizki Dharma Perkasa Adakan Silaturahmi dan Diisi Edukasi Penyuluhan Hukum oleh LPBH Elang Pasundan

    Kamis, 6/02/2022 12:40:00 AM WIB Last Updated 2022-06-01T17:40:36Z
    masukkan script iklan disini
    Foto: Direktur PT Rizki Dharma Perkasa, Dede Puad Hasan,SH (tengah)


    Jelajahhukum.id|Sukabumi - Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan yang Terakreditasi SK Menkumham RI No M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 yang beralamat di Jalan Raya Cangehgar I No.14 Rt 003 Rw 002 Kel/Kec Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mengadakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi Penyuluhan Hukum secara cuma-cuma tentang kesadaran hukum bagi pengumpul dan pengepul barang bekas dilingkungan PT Rizki Dharma Perkasa di Jalan Gunung Sumping Rt 03 Rt 016 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Rabu (01/06/2022)


    Para Advokat yang tergabung di LPBH Elang Pasundan memberikan penyuluhan hukum dari berbagai persoalan hukum seperti kekerasan,narkoba,pencurian, perceraian serta persoalan pernikahan atau pun bagi yang belum mempunyai buku nikah di kalangan pengumpul dan pengepul barang bekas yang rentan terjadi di masyarakat.


    Adapun tujuan diadakannya penyuluhan tersebut yaitu agar masyarakat tahu tentang persoalan hukum, supaya tidak terjerat dengan persoalan mengenai hukum, sehingga dapat lebih dijaga untuk generasi masa depan yang lebih baik.


    Selain itu juga, para Advokat yg tergabung di LPBH Elang Pasundan pun memberikan solusi dan motivasi bagi warga tentang bahaya Narkoba jenis obat-obatan yang rentan terhadap anak-anak muda serta pelecehan terhadap anak di bawah umur.


    Ketua LPBH Elang Pasundan Muhamad Ujang Saepudin,SH,.MH mengatakan, kami diminta oleh PT Rizki Dharma Perkasa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sebetulnya kami pun mempunyai program, yang dimana tugas kami ini salah satunya yaitu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dilingkungan sekitar.



    "Jadi intinya lebih menghimbau kepada warga masyarakat,khususnya kepada anak muda zaman sekarang. Tentunya harus dihindari masalah-masalah hukum seperti kekerasan misalnya tawuran atau geng motor yang melakukan tindakan kekerasan," ujarnya.


    "Kami diberikan tugas oleh negara untuk melayani masyarakat, apabila ada masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan pendampingan hukum, maka silahkan saja hubungi LPBH Elang Pasundan tanpa dipungut biaya apapun, persyaratannya hanya cukup dengan membuat SKTM dan KTP," tambah Ketua LPBH Elang Pasundan.


    Sementara itu, Direktur PT Rizki Dharma Perkasa, Dede Puad Hasan, SH mengatakan sebetulnya acara ini kita layangkan surat kepada lembaga bantuan hukum Elang Pasundan khususnya, karena dimana saya sebagai Direktur PT Rizki Dharma Perkasa, takut tim lapangan ini terjerat dengan aturan, yang dimana jikalau disini ada kasus pencurian nya, mungkin seperti itu.


    "Ya khawatir lah, karena mungkin pemahaman-pemahaman tim lapangan belum mengetahui ke arah sana, sehingga kami sebagai pimpinan PT Rizki Dharma Perkasa meminta untuk di paparkan secara ringkas dan padat kepada Lembaga Bantuan Hukum Elang Pasundan terkait itu," ucap Dede Puad.


    Dede Puad pun menjelaskan bahwa ini lebih kepada arahnya antisipasi saja, khawatir pihak PT Rizki Dharma Perkasa ini tim dilapangan nya terjerat dengan mungkin pencurian dan pengrusakan. Disitu mungkin PT Riski juga akan terlibat dari pada hasil atau tindakan kegiatan yang dilakukan oleh tim lapangan PT Rizki.


    "Untuk mengantisipasi hal demikian, PT Rizki Dharma Perkasa disini berkesimpulan untuk lebih diterangkan aturan-aturan tersebut. Dikhawatirkan kita ini ada ketakutan seperti itu," terangnya.



    Harapan kita setelah adanya acara ini, masih kata Dede Puad, mudah-mudahan tim lapangan ini lebih peka lagi terkait dari pada membeli atau mencari barang-barang bekas dilapangan yang dimana tidak terjerat dengan aturan-aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


    "Kami pun berpesan kepada pengumpul dan pengepul agar lebih hati-hati, lebih waspada saja dilapangan terkait mengumpulkan barang-barang bekas atau membeli. Takut nya ada hasil dari pencurian dibeli, lalu masuk lah keranah hukum. Itu khawatir nya kita sebagai pimpinan PT Rizki Dharma Perkasa," pungkas Dede Puad Hasan,SH.


    Acara dihadiri oleh Ketua, Sekertaris dan Bendahara beserta tim yang lain dari LBPH Elang Pasundan, sedangkan dari PT Rizki Dharma Perkasa dihadiri oleh Direktur beserta keluarga, Manager Operasional beserta Staf Administrasi dan juga warga masyarakat.


    (Irwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini