• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polres Sukabumi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Jurnalis

    Jumat, 6/17/2022 04:07:00 PM WIB Last Updated 2022-06-17T09:07:55Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi akhirnya menangkap 2 pelaku pengeroyokan terhadap seorang jurnalis saat melakukan kegiatan peliputan. Dimana belasan orang tidak dikenal diduga menganiaya wartawan media online jurnalsukabumi.com Ilham Nugraha (26 tahun) saat bertugas meliput tiga korban jatuh dari Jembatan Bagbagan ke Sungai Cimandiri di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/06/2022) lalu.


    Ia dipukuli belasan orang yang berada di sekitaran RSUD Palabuhanratu. Akibat kejadian tersebut, Ilham mengalami luka pada kepala dan memar di bagian punggung.


    Hingga kini Unit Reskrim Polres Sukabumi masih melalukan pengembangan terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.


    "Terkait pemukulan terhadap saudara Ilham Nugraha, Kami Polres Sukabumi sejauh ini berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial  D dan B," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jum'at (17/06/2022) saat menggelar press realese.


    Dedy mengatakan, jika motif pelaku melakukan pemukulan terhadap jurnalis yakni karena mereka tidak terima keluarganya diliput pasca kecelakaan tunggal yang terjadi di jembatan Bagbagan.


    "Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak terima ketika Ilham Nugraha mengambil gambar keluarganya yang mengalami kecelakaan," jelasnya.



    Lalu Dedy pun menjelaskan bahwa Kedua pelaku ini ditangkap dirumahnya, untuk pelaku berinisial D ini perannya yakni mendorong dan memukul korban dengan tangan kosong sedangkan B memukul korban dibagian punggung.


    "Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 Tahun penjara," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini