• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polisi Tangkap Seorang Suami yang Sempat Buron, Karena Tega Aniaya Istrinya

    Jumat, 6/03/2022 04:54:00 PM WIB Last Updated 2022-06-03T09:54:44Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id| Sukabumi - Tidak terima dengan permintaan cerai dari istrinya berinisial ES (26), seorang suami S (32) marah dan kalap lalu menganiaya istrinya itu dengan mencekik korban dengan menggunakan seutas tali tambang.


    Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampang tengah AKP Usep Nurdin pagi ini dalam rilis resminya hari ini, Jumat (03/06/2022) bahwa  kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah korban Kampung Cigombong Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang tengah Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 09.30 wib.


    "Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," ungkap Usep Nurdin kepada awak media.


    Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya, lanjut Kapolsek, namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya.



    "Akibat dari perbuatan suaminya itu, korban yang merupakan istri sah pelaku, mengalami luka lebam dikelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam dilutut kaki kiri," jelas Kapolsek.


    Usep Nurdin mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Tasikmalaya.


    "Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 tim Reskrim Polsek Jampang tengah mendapat informasi bahwa pelaku berada disebuah Hotel diwilayah Kota Tasikmalaya," ujar Usep Nurdin.


    Selanjutnya Usep Nurdin mengatakan, ternyata informasi benar dan tim anak buahnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel yang berada di Kota Tasikmalaya dan membawanya ke Mapolsek Jampang tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



    "Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga sebagai istrinya karena tidak menerima atas permintaan korban untuk bercerai dengannya," pungkasnya.


    Sementara itu, Korban ES menuturkan ia meminta cerai dengan suaminya S, karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan terhadap dirinya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini