Jelajahhukum.id|Sukabumi - Membumikan Pancasila Bukti Aktualisasi Hari lahir nya Pancasila 1 juni 1945. Hal tersebut di sampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin S,Ag,.MH di saat acara sosialisasi empat pilar Kebangsaan yang di gelar di Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/6/2022).
"Hari ini kita sosialisasikan 4 pilar kebangsaan kepada masyarakat. Ini merupakan tugas saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan nya. Tadi telah saya sampaikan kepada perwakilan masyarakat tentang penting memahami isi dari pancasila serta UUD 1945," ucapnya.
Di diskusi itu bukan dalam kapasitas Pancasila ini sudah benar atau tidak, lanjut Muhammad Jaenudin, tapi diskusi kita pada tahapan bagaimana membumikan Pancasila hari ini seluruh rakyat Indonesia bersama-sama dengan pemerintah, bagaimana diskusi nya itu lebih kepada pembumian Pancasila aktualisasi Pancasila 1 Juni 1945 yang kemarin kita peringati.
Serta tidak ada perbedaan konsepsi, karena banyak pertanyaan juga kepada saya. Pertama, katanya konsep 1 Juni 45 dengan apa yang bermaktub di dalam undang-undang dasar 45 berbeda.
"Padahal tidak ada beda sama sekali hanya peletakan silanya saja berbeda, tetapi kan subtansi dari konsepsi Pancasila nya sama," ungkapnya.
Yang ke dua, masih kata M Jaenudin, undang-undang dasar 1945 seluruh aturan hukum yang di buat oleh legislatif maupun eksekutif harus tunduk pada Undang-Undang Dasar 45, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tersebut.
"Jadi sumber hukum di Indonesia 1945, Bhineka Tunggal Ika ini melambangkan bahwa kita berbeda-beda kemudian kita beda tetapi tujuan nya 1, konsep bernegara bangsa Indonesia ini harus saling menghargai dan saling toleransi," pungkasnya.
Di acara tersebut nampak hadir Kades Cibatu (Sendi), tokoh ulama, tokoh masyarakat, konstituen serta masyarakat sekitar.
Reporter: Aep