Jelajahhukum.id|Sukabumi - Aturan baru yang di keluarkan PT Pertamina Persero, akan di mulai proses penjajakan tentang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalit dan Solar bersubsidi dengan menggunakan Aplikasi My Pertamina.
Menurut rencana, Pertamina akan menginput data para calon pembeli BBM bersubsidi melalui aplikasi My Pertamina yang akan di mulai 1 Juli 2022 dan di uji coba di 5 Provinsi, di antaranya Sumatra Barat, Kalimatan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menanggapi semua itu, dr Ribka Tjiptaning Anggota DPR RI Komisi Vll dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan di sela kesibukan nya saat reses di Desa Gunung Guruh Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/6/22)
"Ya, kita kemarin di daerah Kecamatan Jampang Tengah mengadakan sosialisasi dengan teman-teman BPH migas dan ini sedang di kaji. Apakah efektiv dengan adanya aplikasi tersebut, misalnya pembelian Pertalite. Kota di berlakukan, misalnya daftarkan dulu yang berhak mendapatkan pertalite," ujar Ribka.
Warga mana saja sesuai dengan daftar orang miskin, lanjut Ribka, misalnya itu efektip ga di Kota, nah kalau nanti epektif menjalar ke kabupaten.
"Ya tapi masih di bilang kota dulu, jadi tidak langsung semua, itu hanya bikin panik saja,makanya di coba dulu. Kalau nanti menyulitkan dan bikin masyarakat resah gak akan jadi," celoteh Ribka.
Ribka pun menjelaskan bahwa tidak semua orang punya handphone, terus harus ada peduli lindungi dan tidak semua juga punya peduli lindungi.
"Ini kajian-kajian belum di tetapkan, tingkat kota yang masih bisa di data. Kalau Kabupaten kan repot," pungkasnya.
Reporter: Aep