Jelajahhukum.id|Sukabumi - Bati Wanwil Koramil 0622-02/Palabuhanratu Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Peltu Dodi Syawaludi menghadiri rapat musyawarah tentang kepengurusan lapangan Badak Putih. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (07/06/2022).
Peltu Dodi Syawaludi menghadiri rapat musyawarah tentang kepengurusan lapangan Badak Putih sekaligus monitoring supaya kegiatan tersebut aman dan kondusif.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang aula kantor Kecamatan Palabuhanratu ini dihadiri oleh Camat Palabuhanratu, Kabid Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Sekmat Palabuhanratu, Bati Wanwil Koramil 0622-02/Palabuhanratu, Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Ketua Persiratu, para Ketua RW 09 RW 10, Ketua RT, dan Ketua Pemuda RW 09 Kampung Badak Putih Palabuhanratu.
Peltu Dodi Syawaludi mengatakan bahwa, sebagai anggota dari Koramil di wilayahnya harus selalu melekat dan wajib untuk menghadiri kegiatan yang ada ditengah masyarakat, baik bersifat kegiatan sosial, keagamaan ataupun pertemuan atau rapat dengan masyarakat, aparatur kecamatan dan aparatur lainnya.
“Hal tersebut untuk menjalin hubungan yang harmonis antara TNI, aparat lainnya dan masyarakat, serta dapat memperkuat Birokrasi unsur pemerintahan di wilayah Palabuhanratu, mengingat tanpa bantuan dan peran masyarakat tidak dapat menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya," Pungkasnya.
Reporter: Novita