Jelajahhukum.id || Sukabumi - Pemkab Sukabumi membebankan tiket masuk ke sejumlah lokasi wisata di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata. Dilansir dari Detik.com untuk Tiket ini sudah termasuk asuransi kecelakaan yang menjamin wisatawan selama berada di lokasi wisata. Hal itu diungkap Kadis Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi.
Sigit mengatakan bahwa ada 5 lokasi wisata yang disertai pembebanan tiket di wilayah Sukabumi. Namun ada juga lokasi wisata yang ternyata bersifat open space alias ruang terbuka gratis tanpa adanya tiket dan pembebanan biaya lainnya.
"Kalau lokasi wisata yang berdasarkan Perda No 7 tahun 2018 tentang restribusi rekreasi pada pasal 10 ada di wilayah Ujunggenteng, Minajaya, Cinumpang, Pondok Halimun dan Cikaso. Nilai tiketnya dibebankan kepada jenis kendaraan wisatawan," kata Sigit, Jumat (6/5/2022).
Sigit mengirimkan catatan nilai restribusi berdasarkan dari Perda No 7 tahun 2018 tersebut. Untuk pejalan kaki nilai tiket sebesar Rp 5 ribu, sepeda motor Rp 10 ribu, sedan atau Jeep Rp 25 ribu, Minibus Rp 35 ribu, Micro bus Rp 85 ribu dan Bus besar Rp 175 ribu.
"Harga tiket tersebut sudah disertai dengan asuransi jiwa. Jadi ketika ada misalkan kecelakaan yang mengakibatkan wisatawan meninggal dunia di area wisata tersebut, selama pengunjung bisa menunjukan bukti tiket tersebut, maka akan ada asuransi yang diberikan. Jadi setelah mendapatkan tiket simpan baik- baik jangan sampai hilang," jelas Sigit.
Sigit menjelaskan, selain lima lokasi wisata di bawah pengelolaan Pemkab Sukabumi, ada dua lokasi wisata lain yang hingga kini masih belum dibuka untuk umum. Dua lokasi itu adalah Curug Sodong dan Geyser Cisolok.
"Curug Sodong dan Geyser Cisolok belum dibuka untuk umum, masih dalam tahap pembangunan belum ada serah terima antara pelaksana pembangunan dengan kami. Nah untuk Karang Hawu tidak di tiket alis gratis karena sifatnya open space," pungkas Sigit.
(*red)