Jelajahhukum.id||Sukabumi - Polres Sukabumi bersama pihak BNNK Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 24,425 kilogram dengan nilai sekitar 29 Miliar di Mapolres Sukabumi, Rabu (24/05/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, bahwa barang bukti Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.
”Kami musnahkan seberat 24,425 kg narkotika jenis shabu-shabu, tersangka nya 2 orang yang merupakan bagian jaringan internasional,” ungkap Bimo kepada awak media.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mobil incinerator milik Badan Nasional Narkotika (BNN).
Sementara Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan mengatakan, masih ada 2 DPO dalam kasus peredaran Narkotika itu dengan peran sebagai pengendali serta diduga sabu tersebut berasal dari China.
”Kita lihat dalam bungkusan sabu itu ditulis dalam bahasa China, jadi kita duga narkotika tersebut berasal dari China,” tambah Kusmawan.
Dalam pemusnahan itu kedua tersangka YS dan YH, turut dihadirkan dilokasi pemusnahan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada saat menyimpan narkotika jenis Shabu tersebut di Sukabumi sebelum dibawa ke wilayah Bogor di Kampung Caringin Desa Nyangkowek Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/2/2022) silam.
(Irwan)