• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Keluarga Situmorang dan Hutapea Undang Pertemuan Damai di Rumah Praeses, Tapi Ditolak

    Selasa, 5/03/2022 10:59:00 PM WIB Last Updated 2022-05-03T16:00:18Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Jambi - Permasalahan  tuduhan penggelapan dana salah satu Gereja di kota Jambi, M br R. dipecat beserta keluarganya di Gereja itu dari keanggotaan Gereja. Keputusan istimewa Pendeta 18 Juni 2021. Hal itu juga diumumkan secara resmi di Gereja tersebut pada 20 Juni 2021 dan Media massa. Akibat permasalahan itu juga M br R telah melaporkan ke aparat hukum. Konflik  antara Keluarga M br R dengan Pendeta terjadi dan di coba untuk jalan damai mengalami kebuntuan. Pihak pengetua marga juga ditolak. Hal ini disampaikan H Situmorang, Minggu (01/05/2022)


    Muncul inisiatif dan niat dari tokoh masyarakat marga Hutapea dan marga Situmorang. Setelah melihat situasi pertikaian sesama umat dan pimpinannya disalah satu gereja di kota Jambi. Etikad baik coba disampaikan pihak keluarga Hutapea dan Situmorang dengan sengaja mendatangi pimpinan wilayah Gereja itu (Praeses) setempat. Sekaligus membawa undangan tertanggal 11 April 2022 agar ada pertemuan pada 30 April 2022.


    Membawa selembar undangan untuk di jembatani tokoh masyarakat marga Hutapea, seperti AK Hutapea dari Tebing Tinggi, SUMUT dan S Hutapea br Sinaga, Ap Makmur Situmorang, Op Misel Siringo Ringo, A Tety Sutumorang dari kota Jambi.  Tepatnya tanggal (11/04/2022).


    Setiba dirumah dinas Praeses, disambut dengan baik, sekalipun singkat. Sambil menyerahkan surat undangan pihak tokoh masyarakat marga Hutapea dan Situmorang meminta agar ada pertemuan itu dirumah Praeses pada hari Sabtu (30/04/2022).


    Isi dari undangan itu yang ditujukan kepada  Pendeta Daniel B Aritonang, Sth maupun Majelis Gereja (Sintua). Agar ada solusi dan sepakat untuk berdamai, mengingat sudah satu tahun, belum ada tanda tanda etiket baik penyelesaian masalah. Baik norma agama, maupun norma adat dan norma hukum.


    Pdt. Hardy Bontor Lumbantobing, STh selaku Praeses setelah membaca surat undangan dengan seksama menanggapi.


    "Janggal sekali ini, kok kalian mengundang kami," ujar Praeses.


    Lalu dijawab marga Hutapea, Ini sekedar informasi mmberitahukan, biar kami datang kerumah Praeses. Tempat ini kita buat pertemuan. Kami tidak mencampuri internal urusan gereja kita, sedang kami adalah jemaat Katholik, kami tidak akan mencampuri.


    "Namun setahu kami ada masalah Anak kami dengan majelis dan Pendeta. Itu lah pak, maksud kedatangan kami. Biar ada perdamaian," harapnya.

     

    Dengan spontanitas Praeses itu menjawab, tanpa membaca isi-isi, atau makna undangan itu.


    "Bagaimana perasaan bapak-bapak jika kalian adukan pastor ke yang berwajib??  Bagaimana?," ujar nya.


    Dan tidak ada solusi yang terbaik, Anak bapak ( keluarga M br R ) tetap suruh saja beribadah ke gereja, nanti setelah dua atau tiga bulan ini pindah saja ke gereja lain dan kami keluarkan surat pindahnya. Dan majelis gereja pun tidak suka melihat Anak bapak (keluarga M br R )," tandas Praeses.


    Didepan tokoh marga Hutapea dan Situmorang itu, sambil didengar petugas dikantor Praeses ber marga Siburian.


    "Itu saja solusi pak. Anak bapak ( keluarga M br R ) adalah pengganggu di gereja, sehingga tidak lagi dapat diterima," tegasnya.


    Prases pun mengatakan, lagian Negara tidak berhak mencampuri internal gereja, tidak berhak.


    "Dan tak perlu lagi bapak bapak pergi ngantar surat itu ke Pendeta, Majelis, tidak perlu," kata Praeses menolak.


    Namun tokoh masyarakat marga Hutapea dan Situmorang melayangkan surat ke pihak Pendeta dan Majelis lewat Kantor pos setempat.


    Adapun isi-isi/point undangan tersebut,antara lain :

    Agar pihak Gereja, Pendeta, mencabut surat yang dikeluarkan gereja untuk pemecatan sekeluarga K Hutapea /M br Ringo ringo dan pihak umat K Hutapea mencabut aduan nya yang sudah sempat di Polda Jambi dan Medsos. Kemudian keluarga K Hutapea /Br Ringo ringo, diterima sebagai jema'at yang tidak bermasalah seperti yang digariskan aturan Gereja.


    (HS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini